MENITNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, menyampaikan apresiasi terhadap berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum).
Aspirasi tersebut diharapkan menjadi masukan penting agar lahan tersebut ke depan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
Salah satu aspirasi yang mendapat perhatian datang dari Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, yang mendorong agar lahan eks HGU Lonsum dapat dimanfaatkan secara optimal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga : Pemkab Bulukumba Canangkan Program Stop Pasung dan ODGJ Telantar, Perkuat Layanan Kesehatan Jiwa Terpadu
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Humas Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, mengatakan pemerintah daerah menghargai setiap pandangan yang bertujuan mendorong pemanfaatan lahan secara produktif, khususnya dalam mendukung program ketahanan pangan.
“Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengapresiasi aspirasi dari masyarakat maupun DPRD atas desakan agar lahan eks HGU Lonsum nantinya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat dan daerah, terutama dalam mendukung program ketahanan pangan di Kabupaten Bulukumba,” ujar Andi Ayatullah, Selasa (4/8/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses terkait mekanisme maupun status pengelolaan lahan eks HGU yang masa berlakunya berakhir pada 2023 masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Karena itu, Pemkab Bulukumba tetap menghormati seluruh tahapan administrasi dan mekanisme yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk mekanisme pengelolaannya tentu kita masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN. Pemkab Bulukumba menghormati seluruh proses administrasi yang sedang berlangsung,” jelasnya.

Andi Ayatullah juga mengungkapkan bahwa, dalam proses pembahasan pembaruan HGU, Pemkab Bulukumba telah dilibatkan sebagai bagian dari Panitia Pemeriksa Tanah B yang dibentuk oleh Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, keterlibatan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah turut berperan dalam proses administrasi, meski keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
“Dalam proses ini Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah dilibatkan dalam Panitia Pemeriksa Tanah B. Saat ini kita menunggu keputusan Pemerintah Pusat terkait tindak lanjut atas permohonan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berbagai opsi pengelolaan lahan eks HGU sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat sebagai otoritas atas tanah negara.
Namun, Pemkab Bulukumba berharap kebijakan yang nantinya diambil benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca Juga : Borong 5 Penghargaan Harganas ke-33 Sulsel, Bulukumba Perkuat Komitmen Pembangunan Keluarga
Menurutnya, lahan dengan potensi yang cukup luas tersebut dapat dikembangkan menjadi kawasan pertanian dan perkebunan produktif, termasuk untuk tanaman hortikultura maupun komoditas bernilai ekonomi tinggi.
“Pada prinsipnya, apa pun skema pengelolaan yang nantinya diputuskan oleh Pemerintah Pusat, harapan kita lahan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian dan perkebunan. Potensi lahan yang cukup luas ini dapat dikembangkan untuk tanaman hortikultura maupun komoditas lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga mampu mendukung ketahanan pangan, membuka lapangan kerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Pemkab Bulukumba menegaskan komitmennya, untuk terus mendukung setiap kebijakan pemerintah pusat yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, peningkatan produktivitas lahan, serta penguatan sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. (*)

