Dana Pemerintah di Himbara Ditarik September 2026, OJK Minta Bank Perkuat Likuiditas

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Sebagian Penempatan Uang Negara (PUN) di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), akan ditarik pada September 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meminta perbankan menyiapkan strategi pengelolaan likuiditas untuk mengantisipasi perubahan posisi dana tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, bank perlu memastikan pengelolaan likuiditas dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan karakteristik sumber pendanaan, termasuk besaran nominal dan jangka waktu penempatan.

“Sehubungan dengan rencana penarikan sebagian Penempatan Uang Negara (PUN) dari bank-bank Himbara pada bulan September, OJK memandang bahwa pengelolaan likuiditas harus dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik dengan memperhatikan karakteristik sumber pendanaan, antara lain dari sisi besaran nominal dan jangka waktu penempatan,” kata Dian dalam jawaban tertulis, Senin (17/8/2026).

OJK juga meminta bank memastikan pengelolaan aset dan liabilitas melalui Asset and Liability Management (ALMA) berjalan secara prudent. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara sumber pendanaan dan penyaluran dana di tengah adanya perubahan posisi dana pemerintah.

Baca Juga : OJK Sulselbar Terima 1.941 Layanan Konsumen Hingga Juli 2026, Fintech Paling Banyak Diadukan

Selain itu, perbankan diminta menyediakan aset likuid berkualitas tinggi atau High Quality Liquid Asset (HQLA) sesuai ketentuan. Bank juga perlu melakukan stress testing secara berkala serta menyiapkan contingency plan yang efektif untuk menghadapi berbagai kemungkinan tekanan likuiditas.

Dian menegaskan, perubahan posisi dana dalam jumlah besar, baik berupa penempatan maupun penarikan, perlu dilakukan secara terencana. Dengan demikian, bank memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan strategi pendanaan dan pengelolaan likuiditas.

“Perubahan posisi dana, baik berupa penempatan maupun penarikan, dapat dilakukan secara terencana dengan pemberitahuan yang memadai sehingga bank memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian strategi pendanaan dan pengelolaan likuiditas tanpa menimbulkan tekanan yang tidak diperlukan terhadap kondisi likuiditas maupun fungsi intermediasi,” ujarnya.

Menurut OJK, kesiapan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas industri perbankan. Bank tidak hanya perlu memperhatikan kecukupan likuiditas, tetapi juga memastikan fungsi intermediasi kepada masyarakat dan dunia usaha tetap berjalan dengan baik.

Meski terdapat rencana penarikan sebagian PUN dari bank-bank Himbara, OJK menyatakan kondisi likuiditas industri perbankan secara umum masih cukup kuat.

Baca Juga : OJK Sulselbar Catat Kinerja Jasa Keuangan Sulawesi Selatan Tetap Kokoh di Tengah Dinamika Global

Pada Juni 2026, Liquidity Coverage Ratio (LCR) perbankan tercatat sebesar 182,75 persen. Sementara itu, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) berada di level 101,92 persen, sedangkan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) mencapai 23,08 persen.

Angka tersebut menunjukkan perbankan memiliki bantalan likuiditas yang relatif kuat untuk menghadapi dinamika penghimpunan dan penyaluran dana.

Namun, OJK tetap meminta bank menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menghadapi perubahan posisi dana pemerintah.

Dengan persiapan yang matang, OJK berharap penarikan sebagian PUN dapat dilakukan secara tertib tanpa menimbulkan tekanan yang tidak diperlukan terhadap likuiditas perbankan maupun fungsi intermediasi kepada masyarakat dan sektor usaha. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan