RSUD Daya Makassar Tegaskan Komitmen Tolak Benturan Kepentingan Demi Pelayanan Bebas Pungli

MENITNEWS.CO.ID, ​MAKASSAR — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar, menegaskan komitmen penuh dalam mencegah dan mehindari segala bentuk benturan kepentingan (conflict of interest) di lingkungan kerja.

Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada masyarakat tetap objektif, bermutu, serta berintegritas.

​Manajemen RSUD Daya menekankan bahwa seluruh pegawai wajib mengutamakan kepentingan organisasi dan pelayanan publik di atas kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok tertentu.

Potensi benturan kepentingan yang diantisipasi mencakup sektor kemitraan, pengadaan penyedia/vendor, rekrutmen pegawai, hingga proses penilaian sumber daya manusia (SDM).

​Direktur RSUD Daya Kota Makassar, dr. Andi Any Muliany, M.Kes, menyatakan bahwa penerapan prinsip integritas ini merupakan fondasi utama dalam menciptakan sistem rumah sakit yang bersih dan transparan.

​”Kami berkomitmen penuh untuk menghadirkan pelayanan prima tanpa pungli. Seluruh jajaran di RSUD Daya wajib menjaga profesionalisme dan menghindari situasi yang dapat memicu benturan kepentingan. Keputusan yang diambil harus objektif demi memberikan mutu pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Kota Makassar,” ujar Direktur RSUD Daya Makassar, dr. Andi Any Muliany, Selasa (18/8/2026).

​Ia menambahkan, pihak rumah sakit tidak akan mentolerir praktik-praktik yang berpotensi memicu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), seperti penerimaan gratifikasi, intervensi proses pengadaan, hingga penilaian pegawai yang subyektif.

​Sebagai wadah pengawasan, RSUD Daya menyediakan saluran pengaduan resmi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan pengaduan internal (Whistleblowing System/WBS).

Masyarakat maupun internal pegawai yang menemukan indikasi pelanggaran dapat melaporkannya secara rahasia dan aman melalui kontak resmi 0821-1234-5678, email wbs@rsudkotamakassar.or.id, atau pemindaian kode QR UPG RSUD Daya.

​Langkah pencegahan benturan kepentingan di RSUD Daya ini, berpedoman pada regulasi nasional, antara lain UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Benturan Kepentingan di Instansi Pemerintah. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan