MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Dewan Pers akan mempertemukan seluruh organisasi konstituennya untuk membahas mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang setiap tahun diperingati pada 9 Februari.
Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut atas sedikitnya empat surat yang diterima Dewan Pers sepanjang 2026. Surat itu berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang menyampaikan pandangan sekaligus mempertanyakan mekanisme penyelenggaraan HPN pada masa mendatang.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan pembahasan mengenai penyelenggaraan HPN perlu dilakukan secara terbuka dan mengedepankan semangat kebersamaan seluruh elemen pers nasional.
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin.
Ada Usulan Penyelenggara HPN 2027
Komaruddin mengungkapkan, sejumlah usulan telah disampaikan melalui surat yang diterima Dewan Pers. Salah satu konstituen menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027.
Sementara itu, konstituen lainnya mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan tahunan tersebut, sedangkan pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh konstituen Dewan Pers.
Usulan tersebut antara lain didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Dalam Keppres tersebut, pemerintah menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.
Namun, ketentuan tersebut tidak secara khusus menetapkan lembaga atau organisasi tertentu sebagai penyelenggara HPN.
Menurut Komaruddin, perbedaan pandangan mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN harus menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan membangun kesepahaman antarelemen pers nasional.
“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” katanya.
Dewan Pers Bahas Perubahan Keppres HPN
Pembahasan mengenai penyelenggaraan HPN menjadi salah satu agenda dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut, Dewan Pers memutuskan menindaklanjuti berbagai surat dan aspirasi yang masuk dengan menggelar pertemuan bersama seluruh konstituen.
Selain membahas mekanisme penyelenggaraan HPN, rapat pleno juga memutuskan untuk merencanakan usulan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

Rencana perubahan tersebut dinilai penting karena dasar pertimbangan Keppres Nomor 5 Tahun 1985 masih merujuk pada regulasi pers yang sudah tidak berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.
Sementara itu, kehidupan pers nasional saat ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Anggota Dewan Pers juga ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Komaruddin menegaskan, Dewan Pers akan mengutamakan dialog untuk mencari format terbaik dalam penyelenggaraan HPN ke depan.
“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegasnya.
Melalui pertemuan dengan seluruh konstituen, Dewan Pers berharap dapat tercapai kesepahaman mengenai tata kelola dan penyelenggaraan HPN, termasuk kemungkinan penyempurnaan dasar hukum yang menjadi landasannya.
Dengan demikian, peringatan HPN pada tahun-tahun mendatang diharapkan semakin mencerminkan semangat kebersamaan, persatuan, dan kolaborasi seluruh elemen pers Indonesia. (*)


