OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal Hingga Agustus 2026

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dengan menjatuhkan 1.277 sanksi hingga 31 Agustus 2026.

Sanksi tersebut diberikan kepada pelaku pasar modal atas pelanggaran ketentuan serta ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan penegakan sanksi merupakan langkah OJK untuk memastikan pelaku industri mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal,” kata Agus dalam keterangan resmi, Senin (31/8/2026).

Dari total 1.277 sanksi tersebut, sebanyak 93 sanksi berkaitan dengan pelanggaran peraturan pasar modal. OJK juga mengenakan denda administratif dengan total mencapai Rp73,99 miliar.

Sanksi tersebut terdiri atas delapan peringatan tertulis, lima Perintah Tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin. Sanksi diberikan kepada berbagai pihak yang dinilai melakukan atau menyebabkan terjadinya pelanggaran di sektor pasar modal.

Baca Juga : Tak Berizin OJK, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Investasi Kripto YWWSDC dan RTHAE

Pihak yang dikenai sanksi meliputi emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham, hingga pemegang saham pengendali.

Direksi emiten menjadi pihak yang paling banyak dikenai sanksi, yakni sebanyak 50 pihak. Selanjutnya, sanksi diberikan kepada 23 emiten, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, serta delapan komisaris emiten.

Selain itu, OJK menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan efek, enam direksi perusahaan efek, empat pemegang saham dan/atau pemegang saham pengendali, serta tiga pihak lainnya.

Adapun pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain terkait aliran dana hasil penawaran umum, penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham atau IPO, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

OJK juga menemukan pelanggaran terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan, penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.

Selain pelanggaran terhadap peraturan pasar modal, OJK mencatat 1.184 sanksi administratif yang diberikan akibat ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan.

Sanksi tersebut disertai denda administratif sebesar Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 876 sanksi diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan berkala. Total denda untuk pelanggaran ini mencapai Rp243,33 miliar, disertai 126 peringatan tertulis.

Kemudian, keterlambatan penyampaian laporan insidentil dikenai 91 sanksi administratif dengan total denda Rp7,87 miliar.

Sementara itu, keterlambatan laporan terkait tata kelola tercatat sebanyak 209 sanksi, dengan total denda mencapai Rp1,83 miliar.

Untuk profesi penunjang pasar modal, OJK menjatuhkan delapan sanksi administratif berupa denda akibat keterlambatan penyampaian laporan. Total denda dalam kategori tersebut mencapai Rp32,3 juta.

OJK menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan dan integritas pasar modal.

Baca Juga : OJK Dorong Siswa Sekolah Rakyat Biasakan Menabung Sejak Dini

“OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran,” tegas Agus.

Langkah OJK tersebut, diharapkan dapat meningkatkan disiplin pelaku industri, memperkuat tata kelola, serta menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan