MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE) terkait dugaan pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.
Penghentian tersebut dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam kegiatan kedua entitas. Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, YWWSDC dan RTHAE diketahui tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan, kedua entitas tersebut mengklaim memiliki izin untuk beroperasi di luar negeri serta menyatakan sedang dalam proses pengurusan perizinan kepada OJK.
“Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi, Senin (31/8/2026).
Satgas PASTI menemukan YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.
Entitas tersebut menawarkan skema investasi trading aset kripto serta pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC.
Baca Juga : OJK Dorong Siswa Sekolah Rakyat Biasakan Menabung Sejak Dini
Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menunjukkan YWWSDC tidak memiliki izin sebagai PAKD dari OJK.
Selain persoalan perizinan OJK, kegiatan usaha YWWSDC juga dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Satgas PASTI juga menemukan aplikasi dan situs web yang digunakan YWWSDC tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam penelusurannya, Satgas PASTI menemukan indikasi perubahan alamat tautan dengan menggunakan nama yang berbeda.
Meski memakai nama berbeda, sejumlah tautan tersebut memiliki tampilan serupa sehingga diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.
Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE).
Penawaran investasi tersebut antara lain dilakukan melalui penawaran perdana token. RTHAE mengklaim token yang ditawarkan akan tercatat atau listing di bursa.
Entitas tersebut juga menjanjikan pengembalian dana yang telah disetorkan anggota apabila token yang ditawarkan tidak jadi listing.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia.
RTHAE juga tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD untuk menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan aset keuangan digital.
Baca Juga : OJK Perkuat Ekosistem Aset Digital dan Kripto Lewat Regulasi Hingga Business Matching
Selain itu, kegiatan usaha RTHAE dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM.
Aplikasi dan situs web yang digunakan RTHAE juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI pun mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memperhatikan legalitas dan kewajaran skema investasi.
Masyarakat diimbau memastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan, perizinan kegiatan usaha, serta memahami risiko sebelum menempatkan dana pada produk atau platform investasi. (*)


