MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah proaktif dalam memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Penguatan ini dilakukan melalui formulasi regulasi, kolaborasi antar pemangku kepentingan, pengembangan inovasi, hingga peningkatan perlindungan bagi konsumen.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, OJK menggelar program demo day dan business matching. Agenda ini diselenggarakan untuk menjembatani dan mempertemukan para inovator secara langsung dengan mitra pendanaan serta pelaku industri.
Pejabat OJK, Hernawan, menegaskan bahwa forum tersebut hanyalah langkah awal dari komitmen jangka panjang lembaga pengawas keuangan ini. Menurutnya, tahap terpenting adalah tindak lanjut dari pertemuan itu sendiri.
“Pekerjaan kita tidak selesai ketika acara ini berakhir, justru setelah forum ini selesai, pekerjaan sesungguhnya dimulai,” kata Hernawan.
Langkah akselerasi OJK ini sejalan dengan pesatnya pertumbuhan sektor aset keuangan digital dan kripto di tanah air. Data OJK mencatat hingga Juli 2026, akumulasi pengguna yang terdaftar pada akun perdagangan aset keuangan digital di Indonesia sudah menyentuh angka 22,93 juta akun.
Pertumbuhan pasar yang masif ini telah ditopang oleh kesiapan infrastruktur pendukung yang solid. Per Juli 2026, ekosistem tersebut diperkuat oleh keberadaan dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital yang mengantongi izin resmi.
Tidak sekadar berfokus pada dorongan inovasi pasar, OJK turut menaruh prioritas pada penyusunan kerangka regulasi yang adaptif. Kebijakan ini dirancang agar siap mengantisipasi serta mengimbangi laju perkembangan teknologi modern, seperti kecerdasan artifisial (artificial intelligence), tokenisasi aset, teknologi blockchain, hingga dinamika aset kripto. (*)


