MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memberikan persetujuan kepada Sarjito untuk menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031. Keputusan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Persetujuan ini diambil setelah Komisi XI DPR rampung menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap kandidat yang disodorkan oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Baca juga: OJK Buka Suara Soal Pemblokiran Rekening Aktivis Pati di Bank Mandiri
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie menyampaikan laporan resmi terkait proses pemilihan di hadapan peserta rapat paripurna. Ia menjelaskan bahwa proses pengujian hingga penetapan keputusan berlangsung secara bulat tanpa hambatan.
“Pada 24 Agustus Komisi XI DPR telah melaksanakan uji kelayakan terhadap 1 calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK, atas nama saudara Sarjito, kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan, melalui rapat internal Komisi XI DPR,” papar Dolfie, dikutip dari Kompascom.
Ia menegaskan bahwa seluruh anggota Komisi XI secara mufakat meluluskan nama tersebut untuk memimpin unit pengawasan baru di OJK.
“Komisi XI DPR secara musyawarah untuk mufakat menyetujui saudara Sarjito, sebagai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK terpilih 2026-2031,” ungkap Dolfie saat membacakan hasil keputusan internal komisi.
Merespons laporan tersebut, Wakil Ketua DPR Sari Yuliati yang bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna langsung meminta konfirmasi dari seluruh anggota dewan yang hadir.
“Sidang dewan yang kami hormati, perkenankan kami tanya ke sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi XI DPR terhadap hasil pembahasan uji kelayakan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 tersebut dapat disetujui?” seru Sari.
Seruan persetujuan pun bergema dari para peserta sidang. Usai pengesahan, Sarjito berkesempatan mengabadikan momen bersama pimpinan DPR, termasuk Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sari Yuliati.
Langkah Strategis Berantas Ketergantungan Harga Asing
Pembentukan bursa khusus di bawah pengawasan OJK ini berawal dari inisiatif Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menargetkan lembaga pengelola harga komoditas dalam negeri tersebut sudah dapat beroperasi penuh mulai 1 Januari 2027 sebagai bagian dari tindak lanjut kebijakan ekspor satu pintu.
Baca juga: OJK Perkuat Peran TPAKD Dorong Ekosistem Pembiayaan Sektor Unggulan Daerah di Makassar
Rencana besar ini sebelumnya telah disampaikan Prabowo saat menggalang dukungan dalam Pidato Kenegaraan Penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPR RI, Jumat (14/8/2026).
“Hari ini saya mengumumkan tahap lanjutan kebijakan ekspor satu pintu kita. Kita telah membahas bersama OJK bahwa kita ingin segera mendirikan bursa mineral dan komoditas strategis,” terang Prabowo di hadapan para wakil rakyat kala itu.
Presiden Soroti Ketimpangan Penentuan Harga
Prabowo menyoroti kenyataan bahwa Indonesia telah puluhan tahun menjadi produsen terbesar dunia untuk berbagai komoditas vital—seperti kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, emas, kopi, hingga karet. Namun, patokan harganya kerap dikendalikan oleh bursa luar negeri.
“Terlalu sering harga kekayaan kita yang keluar dari bumi dan keringat rakyat Indonesia justru harganya ditentukan di luar negeri, di negara lain, di bursa komoditas negara lain,” kritik Kepala Negara.
Ia menilai praktik penetapan harga oleh negara yang tidak memiliki komoditas sebagai hal yang keliru secara prinsip ekonomi.
“Mereka yang tidak punya komoditas ini, masa mereka menentukan berapa harga komoditasnya? Ini tidak masuk akal! Saya tidak mengerti di mana diajarkan ilmu ekonomi semacam ini. Kita yang punya barang, orang lain menentukan harganya!” serunya secara tegas.
Oleh karena itu, Prabowo mengimbau legislatif untuk bergerak cepat memproses seluruh regulasi teknis yang diperlukan agar bursa independen milik Indonesia ini bisa resmi berdiri tepat waktu.
“Dengan dukungan DPR, kita rencanakan 1 Januari 2027 akan memiliki bursa komoditas sendiri. Kita targetkan ketentuan penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis segera mohon dibahas oleh DPR RI dan mohon diterbitkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” pinta Prabowo. (*)


