Respons Cepat Laporan Warga, TRC Perumda Parkir Makassar Raya Gencarkan Penertiban Jukir Liar

MENITNEWS.CO.ID, ​MAKASSAR — Perusahaan Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya, terus memperketat pengawasan dan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat terkait persoalan perparkiran di Kota Makassar.

Penindakan lapangan digencarkan baik berdasarkan laporan via call center, media sosial, maupun platform Lontara+ Pemkot Makassar.

​Kabag Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul Baharuddin menegaskan bahwa seluruh laporan warga yang masuk langsung ditanggapi oleh tim operasional di lapangan demi memaksimalkan pelayanan publik.

​“Semua aduan yang masuk, baik melalui call center, media sosial, maupun layanan Lontara+ Pemerintah Kota Makassar, langsung kami tindak lanjuti. Harapannya, melalui komunikasi dua arah ini, pelayanan kepada masyarakat bisa semakin maksimal,” ujar Asrul, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga : Semarakkan HUT ke-81 RI, Perumda Parkir Makassar Perkuat Silaturahmi dan Jangkauan Pelayanan

​Asrul menjelaskan, upaya meminimalisasi keberadaan juru parkir (jukir) liar—khususnya di kawasan minimarket dan titik-titik usaha—membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Warga diimbau tidak ragu menyampaikan kritik, saran, maupun laporan langsung jika menemukan pelanggaran perparkiran melalui Call Center Humas Perumda Parkir di nomor 0811-4266-8899.

​Untuk menghindari pungutan liar, masyarakat diminta selalu memastikan legalitas petugas parkir di lapangan. Jukir resmi dilengkapi dengan ID card resmi Perumda Parkir Makassar Raya, atribut lengkap, serta rompi.

​“Pastikan ID card yang digunakan sesuai dengan foto pemegangnya. Untuk penggunaan rompi, kami terapkan secara bertahap sehingga belum seluruh jukir menggunakan rompi kuning,” jelas Kabag Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul.

​Sejalan dengan pengaduan masyarakat, Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar bersama personel Mitra Brimob Polda Sulsel menggelar penertiban intensif di beberapa wilayah strategis.

​Dalam pemantauan di area Lazatto Chicken, Jalan Dg Tata, petugas mendapati oknum jukir yang tidak mengantongi ID card resmi maupun rompi tugas.

Penertiban serupa berlanjut di sekitar Pengadilan Agama Makassar Kelas IA, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 14, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.

Baca Juga : Dirut Perumda Parkir Makassar Raya Apresiasi Ketertiban Parkir Event On The Weekend di TSM

​Tak hanya itu, penindakan tegas juga dilakukan di samping RSUD Labuang Baji, Jalan Ratulangi. Petugas mengamankan seorang jukir liar ke kantor Perumda Parkir Makassar untuk menjalani proses pembinaan dan edukasi.

​Selain penertiban jukir liar, TRC merespons aduan terkait kehilangan helm pengunjang di area Kopi Ogud, Jalan Sam Ratulangi. Petugas memberikan imbauan langsung kepada pengelola usaha dan jukir setempat agar meningkatkan pengawasan serta mutu pelayanan keamanan.

​Direktur Umum Perumda Parkir Makassar Raya, Ajid Said, turut turun tangan memberikan edukasi kepada para jukir liar agar segera mendaftarkan diri secara resmi. Langkah integratif ini diharapkan dapat menciptakan iklim perparkiran yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Makassar. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan