MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA604 rute Jakarta–Makassar mengalami insiden pecah ban pada roda utama (main wheel) nomor 3 sesaat setelah lepas landas dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Kamis (3/9/2026). Meski demikian, armada jenis Boeing 737-800 dengan nomor registrasi PK-GFS tersebut berhasil mendarat dengan selamat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F. Laisa, mengonfirmasi bahwa pihaknya langsung menerima laporan usai pesawat melakukan airborne. Informasi awal dari Tower JATSC Bandara Soekarno-Hatta diteruskan kepada Pilot in Command (PIC) pada pukul 05.52 WIB.
“Pada pukul 05.52 WIB, Tower JATSC Bandara Soekarno-Hatta menyampaikan informasi kepada Pilot in Command (PIC) bahwa main wheel nomor 3 mengalami pecah ban setelah pesawat airborne,” ujar Lukman melalui keterangan resminya, Kamis (3/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pilot melakukan koordinasi lanjutan melalui komunikasi Ground to Air (GTA) pada pukul 06.04 WIB. Usai mengkalkulasi dan mempertimbangkan seluruh kondisi penerbangan, kapten pilot memutuskan untuk tetap melanjutkan perjalanan menuju destinasi akhir di Makassar.
Baca juga: Wali Kota Munafri Perluas Pembebasan Iuran Sampah, 11.417 Rumah di Tallo Berpeluang Gratis
Guna mengantisipasi potensi kendala saat pendaratan—termasuk risiko terhalangnya landas pacu—Kemenhub segera menjalin koordinasi ketat dengan pihak pengelola Bandara Sultan Hasanuddin. Langkah penyiapan sarana dan personel penanganan darurat pun disiagakan di lokasi tujuan.
Penerbangan yang mengangkut 141 penumpang serta 8 awak pesawat tersebut akhirnya menyentuh landasan dengan aman pada pukul 09.13 WITA di landas pacu 03 Bandara Sultan Hasanuddin. Seluruh penumpang beserta kru dilaporkan berada dalam kondisi selamat.
Baca juga: Wali Kota Makassar Pastikan Korban Kebakaran Asrama TNI Dapat Akses Layanan Kesehatan
Sesaat setelah proses pendaratan usai, pengelola bandara menerbitkan NOTAM Nomor A3284/26 untuk menutup landas pacu secara sementara. Penutupan jalur pacu ini diambil guna menjamin keselamatan operasional penerbangan lain serta memberikan ruang gerak bagi tim teknis dalam mengevakuasi pesawat.
Guna penanganan awal, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar bersama Tim Teknik Garuda Indonesia dan GMF AeroAsia langsung menginspeksi kondisi fisik armada. Hasil penelusuran mengonfirmasi adanya kerusakan pecah ban pada main wheel nomor 3. Pesawat selanjutnya ditarik menuju area parking stand untuk menjalani perbaikan komprehensif, termasuk penggantian komponen roda utama.
“Sebanyak 141 penumpang dan 8 awak pesawat telah ditangani dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Lukman.
Pihak Kemenhub menyampaikan apresiasi atas kesiapsiagaan serta kolaborasi linier antara awak penerbangan, pengelola bandara, AirNav Indonesia, Garuda Indonesia, dan tim teknisi di lapangan. Sinergi ini dinilai berhasil menekan risiko sehingga insiden dapat teridentifikasi dan ditangani sesuai prosedur standar operasional.
“Respons cepat dan koordinasi intensif yang dilakukan oleh seluruh pihak terkait sehingga pesawat dapat mendarat dengan selamat dan penanganan pascakejadian dapat dilakukan sesuai prosedur,” tutur Lukman.
Sebagai langkah sterilisasi pasca-insiden, petugas kebersihan dan teknis menyisir area landas pacu di Bandara Soekarno-Hatta maupun Bandara Sultan Hasanuddin. Pembersihan dilakukan guna memastikan area steril dari serpihan Foreign Object Debris (FOD) yang berpotensi membahayakan penerbangan lain.
Baca juga: BPBD Makassar Tangani Kebakaran Asrama TNI di Mamajang, 19 Rumah Terdampak dan Dua Warga Luka
Lukman menekankan bahwa keselamatan penerbangan tetap menjadi landasan utama otoritas perhubungan. Pihaknya berjanji akan terus mengawal proses investigasi dan perawatan armada hingga tuntas.
“Kemenhub memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan tetap menjadi prioritas utama. Pemantauan dan koordinasi akan terus dilakukan terhadap proses pemeriksaan serta penanganan pesawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)



