OJK Setujui PT Gadai Elektronik Jakarta Beroperasi Secara Nasional

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perubahan lingkup wilayah usaha PT Gadai Elektronik Jakarta dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional.

Persetujuan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat industri pergadaian agar semakin sehat, inklusif, berdaya saing, serta mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan pembiayaan formal.

Persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional PT Gadai Elektronik Jakarta diberikan melalui Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.

OJK menyatakan persetujuan diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2025.

Dengan persetujuan tersebut, PT Gadai Elektronik Jakarta dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan tetap wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip tata kelola yang baik.

Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada tiga perusahaan pergadaian swasta, yakni PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta, dan PT Pusat Gadai Indonesia.

Kehadiran perusahaan pergadaian swasta berskala nasional tersebut melengkapi ekosistem industri pergadaian di Indonesia yang selama ini juga ditopang PT Pegadaian (Persero) sebagai perusahaan pergadaian yang telah beroperasi secara nasional.

OJK menyebutkan masih terdapat sejumlah perusahaan pergadaian yang telah mengajukan permohonan peningkatan lingkup usaha menjadi nasional dan saat ini masih dalam proses perizinan.

Perluasan wilayah usaha ini diharapkan meningkatkan kapasitas perusahaan sekaligus memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar.

Dengan demikian, masyarakat di berbagai daerah memiliki lebih banyak pilihan untuk memperoleh akses pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan formal.

Penguatan industri pergadaian juga terlihat dari pertumbuhan penyaluran pinjaman hingga Juli 2026.

OJK mencatat penyaluran pinjaman industri pergadaian pada Juli 2026 mencapai Rp160,78 triliun, tumbuh 50,73 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Tingkat risiko kredit industri pergadaian juga tetap terjaga.

Dari total penyaluran tersebut, produk gadai menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp136,39 triliun atau sekitar 84,43 persen dari total pinjaman industri pergadaian.

Sementara itu, sumber pendanaan perusahaan pergadaian pada periode yang sama mencapai Rp126,93 triliun atau meningkat 65,71 persen secara tahunan.

Sumber pendanaan tersebut terutama berasal dari pinjaman yang diterima sebesar Rp111,46 triliun atau 87,81 persen. Adapun surat berharga yang diterbitkan mencapai Rp15,47 triliun atau 12,19 persen.

OJK menegaskan akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Penguatan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan inklusi keuangan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal yang aman dan terpercaya di seluruh Indonesia. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan