Sarjito Resmi Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Sarjito resmi menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.

Pengambilan sumpah jabatan Sarjito dipimpin Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner OJK tertanggal 31 Agustus 2026.

Sebelumnya, Sarjito ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026. Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi XI DPR RI.

Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, Sarjito mulai menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui UU P2SK, kewenangan OJK diperluas dengan mencakup pengaturan dan pengawasan kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

BMKS merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya. Penyelenggaraannya didukung ekosistem pendanaan serta instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang berada dalam pengaturan dan pengawasan OJK.

Pembentukan BMKS diarahkan untuk menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, serta memperkuat perekonomian nasional.

Selain itu, BMKS diharapkan mampu menjaga integritas pasar sekaligus mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas strategis Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan OJK saat ini tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan BMKS.

“Ada dua RPOJK yang sedang dipersiapkan, yaitu RPOJK yang mengatur proses peralihan dan RPOJK yang mengatur penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis,” kata Friderica.

OJK, lanjut dia, juga telah melengkapi struktur organisasi dengan sumber daya manusia serta dukungan anggaran untuk menjalankan fungsi pengawasan BMKS.

“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” ujarnya.

Sementara itu, Sarjito menegaskan salah satu tugas utama Kepala Eksekutif Pengawas BMKS adalah menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.

Menurut Sarjito, posisi Indonesia sebagai salah satu negara penghasil mineral terbesar di dunia, terutama nikel, harus diikuti dengan kemampuan untuk meningkatkan pengaruh dalam pembentukan harga komoditas global.

“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” ujar Sarjito.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, OJK akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Langkah itu dinilai penting untuk membangun ekosistem BMKS yang kredibel, transparan, terintegrasi, dan mampu meningkatkan posisi Indonesia dalam perdagangan mineral dan komoditas strategis dunia.

Pengambilan sumpah jabatan Sarjito turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan