Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp46 Miliar Hasil Penindakan 2025–2026

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Total perkiraan nilai barang yang dihancurkan dalam kegiatan ini mencapai Rp46.055.236.100,00 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp30.044.794.361,00.

Pemusnahan ini mencakup barang bukti hasil penindakan sejak tahun 2025 hingga Juli 2026 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara. Sepanjang periode tersebut, pihak Bea Cukai Makassar tercatat telah melakukan sebanyak 123 kali penindakan.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan meliputi 28.513.260 batang rokok ilegal serta 635 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari bermacam-macam merek. Selain itu, terdapat barang bawaan penumpang kapal dan pesawat yang tidak mampu diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau tidak memenuhi aturan larangan dan pembatasan. Barang tersebut terdiri dari 1.168 unit kosmetik, obat-obatan, dan mainan, serta 35 unit telepon seluler (handphone).

Di samping penindakan berujung pemusnahan, Bea Cukai Makassar juga berhasil mengamankan pendapatan negara melalui penerapan denda administrasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat enam kasus pelanggaran yang diselesaikan dengan sanksi denda sebesar tiga kali nilai cukai, dengan total penerimaan denda mencapai Rp307.637.000,00.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari seluruh prosedur hukum penanganan barang hasil penindakan. Langkah ini dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan barang ilegal tidak kembali beredar di tengah publik.

“Pemusnahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal guna melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh,” kata Krisna Wardhana.

Prosesi pemusnahan diawali secara seremonial di Halaman Lapangan KPPBC TMP B Makassar. Selanjutnya, pemusnahan skala besar diselenggarakan di lokasi PT Mitra Hijau Asia Barru yang bertempat di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Barang-barang tersebut dihancurkan menggunakan mesin insinerator (incinerator), dan residu hasil pembakaran diolah kembali mengikuti aturan pengelolaan limbah yang berlaku.

Krisna menyampaikan apresiasi mendalam kepada segenap jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, instansi teknis terkait, pengelola bandara dan pelabuhan, perusahaan jasa titipan, pelaku usaha, hingga masyarakat umum. Menurutnya, capaian penegakan hukum ini lahir berkat sinergi lintas instansi dan kolaborasi bersama.

Bea Cukai Makassar menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi utama sebagai community protector, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance. Melalui pemusnahan ini, masyarakat diimbau untuk selalu menaati regulasi kepabeanan dan cukai serta aktif memberantas peredaran rokok ilegal.

Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran kepabeanan dan cukai diharapkan melapor ke kantor Bea Cukai terdekat, menghubungi narahubung di nomor 08114000212, atau melalui akun Instagram resmi @beacukaimakassar. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan