DPRD Gowa Resmi Usulkan Pemberhentian Bupati Husniah Talenrang ke Kemendagri

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa resmi menyerahkan surat usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (8/10/2026).

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara uji pendapat DPRD Gowa mengenai usulan pemberhentian Bupati Gowa.

Penyerahan surat dilakukan oleh pimpinan DPRD Gowa sekitar pukul 10.00 WIB atau 11.00 WITA. Rombongan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, didampingi Wakil Ketua II Taufiq Surulla dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Wakil Ketua III Tina Haji Tino Dg. Mawangi dari Partai NasDem.

“Kami sudah menyerahkan surat terkait usulan pemberhentian Bupati Husniah Talenrang,” kata Hasrul, Kamis (8/10/2026).

Hasrul mengatakan, setelah surat tersebut diterima, pihaknya berharap proses di Kemendagri dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Gowa serta menjamin roda pemerintahan tetap berjalan.

“Harapan kami, proses tersebut dapat berjalan dengan cepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang paling utama bagi kami adalah memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa dapat kembali berjalan normal,” ujarnya.

Setelah keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pemberhentian kepala daerah diterbitkan, proses pengusulan pejabat yang akan menjalankan tugas kepala daerah dapat dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Husniah Tuding Ada Dugaan Sabotase

Di sisi lain, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebelumnya menyoroti proses pengiriman surat tanggapan resminya kepada Mahkamah Agung.

Husniah menduga terdapat sabotase dalam pengiriman surat tanggapan tersebut. Surat itu berkaitan dengan haknya untuk memberikan tanggapan dalam proses uji pendapat DPRD Gowa mengenai usulan pemberhentian dirinya.

“Saya menyayangkan adanya dugaan sabotase dalam proses pengiriman surat tanggapan resmi melalui pos,” kata Husniah saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026) malam.

Dalam konferensi pers tersebut, Husniah didampingi kuasa hukumnya, Adi Bintang.

Husniah menilai persoalan pengiriman surat perlu menjadi perhatian karena dokumen tersebut berkaitan dengan kesempatan dirinya menyampaikan tanggapan dalam proses hukum di Mahkamah Agung.

Dia juga menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Selain itu, Husniah berencana menyampaikan surat resmi kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri.

MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa

Mahkamah Agung sebelumnya telah memutus perkara uji pendapat DPRD Gowa terhadap Husniah Talenrang pada 1 Oktober 2026.

Perkara Nomor 1 P/UP/2026 tersebut dikabulkan MA, dengan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.

Putusan itu kemudian menjadi dasar DPRD Gowa untuk melanjutkan proses usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Proses selanjutnya berada dalam kewenangan pemerintah pusat sesuai mekanisme pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD Gowa berharap seluruh tahapan tersebut dapat berjalan sesuai prosedur sehingga kepastian mengenai keberlanjutan pemerintahan di Kabupaten Gowa dapat segera terwujud. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan