MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polemik mengenai keabsahan dokumen persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali berlanjut. Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa secara resmi mengadukan Gibran bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Dokumen itu sebelumnya digunakan sebagai salah satu syarat administrasi dalam pendaftaran pemilihan presiden.
“Kami tadi sudah diarahkan untuk diterima di bagian Dumas, dan kami sudah mendapatkan tanda penerimaan di Dumas tentang pengantar laporan polisi kami,” kata kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, di Bareskrim Polri.
Khozinudin menjelaskan bahwa objek yang dipersoalkan adalah surat keterangan yang diterbitkan kementerian terkait pada Agustus 2019. Surat tersebut digunakan sebagai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran agar dinilai setara dengan tingkat sekolah menengah atas.
Dalam aduannya, pelapor merujuk pada ketentuan hukum pidana tertentu. “Objek yang dilaporkan suket. Pasal yang dilaporkan Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 itu terkait penerbitnya, yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan suket tadi, yakni Gibran,” ujarnya.
Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi
Langkah hukum ke kepolisian ini ditempuh menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai syarat pendidikan wakil presiden. Dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026), majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti kepemilikan ijazah setara SMA saat pendaftaran cawapres.
Kendati demikian, MK memutuskan untuk tidak mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Hakim konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa MK tidak berwenang menilai keterpenuhian syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial, karena ranah tersebut berada di bawah kewenangan lembaga lain sesuai UUD NRI 1945.
Meski gugatan pokok perkara tidak dapat diterima, tim hukum pelapor menilai pertimbangan hukum majelis hakim telah memberikan petunjuk penting. Khozinudin mengklaim pertimbangan tersebut menunjukkan tidak adanya dokumen ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma luar negeri yang memenuhi standar penyetaraan.
“Satu-satunya yang dijadikan sandaran adalah Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia,” ucap Khozinudin. Ia berharap penyidik kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
Langkah Konstitusional ke DPR
Selain menempuh jalur hukum pidana, pihak pelapor berencana membawa persoalan ini ke lembaga legislatif. Mereka akan mendorong sidang bersama Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
“Kami juga akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR RI untuk mengadukan pelanggaran konstitusional berupa syarat menjadi Wakil Presiden itu terbukti tidak lagi memenuhi syarat,” kata Khozinudin.
Di sisi lain, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyatakan sikapnya terkait dinamika hukum tersebut. Gibran menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh proses dan tahapan yang telah berjalan di Mahkamah Konstitusi.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” ujar Gibran, dilansir Antara, Rabu (7/10/2026).
Gibran juga menegaskan bahwa dirinya melanjutkan pendidikan ke jenjang strata satu (S1) setelah merampungkan pendidikan menengah. Menurutnya, jenjang pendidikan tinggi tersebut tidak mungkin dapat ditempuh tanpa kelulusan di tingkat sebelumnya.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” tuturnya. Saat ini, Gibran menyatakan fokus utamanya adalah menjalankan tugas pemerintahan serta menyukseskan visi dan program Presiden Prabowo Subianto. (*)



