MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan minimal untuk kembali mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden pada pemilihan umum mendatang.
Kepastian hukum tersebut tertuang dalam putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa malam (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa Mahkamah tidak menemukan dokumen otentik berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan tingkat menengah atas atau sederajat di luar negeri.
Duduk Perkara dan Fakta Persidangan
Gugatan ini diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana dan sejumlah tokoh lainnya, yang mempersoalkan keabsahan syarat pencalonan Gibran pada Pemilu Presiden 2024. Para pemohon menilai terdapat cacat administratif dalam pemenuhan dokumen pendidikan saat pendaftaran.
Selama proses persidangan, terungkap bahwa permohonan penyetaraan ijazah luar negeri yang diajukan Gibran menggunakan dokumen berupa certificate of attendance atau sertifikat kehadiran.
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ujar Arsul Sani dalam persidangan.
Mahkamah menegaskan bahwa dokumen kehadiran tersebut tidak dapat disamakan dengan bukti kelulusan yang sah secara hukum.
Implikasi Konstitusional dan Aturan Hukum
Berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat minimal pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden adalah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.
Aturan tersebut mewajibkan kejelasan dokumen kelulusan yang dikeluarkan secara sah oleh satuan pendidikan terkait. Konsekuensi dari putusan ini membuat Gibran terhalang regulasi untuk mengikuti kontestasi pemilu presiden di masa mendatang, kecuali yang bersangkutan dapat memenuhi kembali persyaratan pendidikan formal yang diatur undang-undang.
Sidang putusan perkara ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dengan dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi, pihak pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (*)



