MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026).
Keputusan itu diambil setelah sembilan Hakim Konstitusi melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin (5/10/2026). Dalam amar putusannya, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena bukan merupakan peserta Pemilihan Presiden 2024.
Permohonan ini diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing. Registrasi perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan jauh melampaui tenggang waktu formal yang diatur undang-undang.
Catatan Pembuktian dan Pertimbangan Hakim
Dalam pembacaan pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani memaparkan temuan fakta persidangan terkait dokumen pendidikan luar negeri yang diajukan. Berdasarkan bukti yang terungkap, Mahkamah tidak menemukan adanya dokumen otentik yang menunjukkan kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma setingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Arsul menjelaskan bahwa dokumen certificate of attendance yang menjadi landasan penerbitan surat keterangan penyetaraan hanya mencatat kehadiran dalam perkuliahan. Dokumen tersebut tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu sebagaimana disyaratkan dalam norma hukum pemilu.
Kendati demikian, Mahkamah menegaskan bahwa persoalan tersebut secara substansial tidak dapat diputus untuk mendiskualifikasi posisi Gibran sebagai wakil presiden lewat mekanisme permohonan ini. Hal tersebut dinilai berada di luar kewenangan absolut MK dan menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan syarat calon presiden dan wakil presiden menurut UUD 1945.
Argumen Pemohon dan Substansi Sengketa
Sebelumnya, tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto mendalilkan bahwa syarat pendidikan tingkat SLTA atau sederajat bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara kumulatif. Mereka mengeklaim bahwa cacat administratif pada dokumen penyetaraan surat keterangan pendidikan luar negeri berimplikasi pada tidak sahnya penetapan pencalonan hingga pelantikan.
Para pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon dan hasil pemilu, mendiskualifikasi Gibran, serta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang pemilihan wakil presiden baru. Berbeda dengan sengketa Pilpres 2024 sebelumnya yang diajukan oleh paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, dalil mengenai keabsahan ijazah ini baru dimunculkan dalam permohonan uji materiil lanjutan tersebut.
Dengan dibacakannya putusan ini, polemik hukum terkait administrasi pencalonan yang diajukan hampir dua tahun pasca-pelantikan resmi dihentikan oleh Mahkamah Konstitusi. (*)



