Kemendikdasmen Sebut Pendidikan Menengah Gibran Setara SMK dalam Sidang MK

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto sebagai pemberi keterangan dalam sidang untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Jumat (2/10/2026).(Sumber: Kompascom/Dok: Tangkapan layar Youtube MKRI)

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa riwayat pendidikan menengah Gibran Rakabuming Raka memiliki kesesuaian dan setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) program keahlian Akuntansi dan Keuangan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto. Keterangan itu diungkapkan dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (2/10/2026).

“Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan,” ujar Gogot di hadapan majelis hakim konstitusi.

Proses dan Verifikasi Dokumen 2019

Kementerian menjelaskan bahwa penerbitan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan tersebut bermula dari permohonan daring yang diajukan Gibran pada 6 Agustus 2019. Dalam pengajuan tersebut, Gibran melampirkan rekam jejak akademik dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, hingga program pathway di UTS Insearch, Australia.

Tim layanan penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kemendikdasmen kemudian melakukan verifikasi dokumen. Berkas yang diverifikasi meliputi pas foto, paspor, surat keterangan perwakilan RI atau sekolah asal, ijazah atau sertifikat, transkrip nilai, struktur program kurikulum, akta kelahiran, serta rapor jenjang SMP dan SMA/SMK.

Gogot memaparkan, tim penilai melakukan kajian mendalam dengan menyandingkan mata pelajaran serta standar kompetensi lulusan dari lembaga pendidikan luar negeri tersebut. Berdasarkan hasil penilaian substansi, riwayat pendidikan Gibran dinyatakan memenuhi syarat untuk disetarakan dengan bidang keahlian akuntansi dan keuangan di SMK.

Atas dasar verifikasi tersebut, Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019 diterbitkan pada tanggal pengajuan yang sama, yakni 6 Agustus 2019, serta ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kemendikdasmen saat itu. Setelah menyelesaikan jenjang menengah hingga tingkat O Level di Singapura dan program persiapan di Australia, Gibran tercatat melanjutkan studinya ke Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Pokok Sengketa di Mahkamah Konstitusi

Keabsahan status dan penyetaraan pendidikan menengah ini sebelumnya dipersoalkan dalam sengketa pemilu. Sejumlah pihak menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan formal yang diatur bagi calon wakil presiden pada kontestasi Pilpres 2024.

Para pemohon dalam perkara ini terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, hingga Tiurma MS Sihombing. Melalui petitum yang diajukan, para pemohon mendesak Mahkamah Konstitusi agar mendiskualifikasi Gibran atas dasar dugaan tidak terpenuhinya syarat administratif pendidikan.

Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi ini masih terus bergulir untuk mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk pembuktian dokumen administratif dari kementerian berwenang. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan