MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa (6/10/2026). Perkara teregistrasi nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini berfokus pada polemik pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan informasi resmi lembaga peradilan konstitusi, sidang pengucapan putusan tersebut dilangsungkan di Ruang Sidang Gedung I MK pada pukul 20.00 WIB. Gugatan ini diajukan oleh 12 pemohon yang di antaranya melibatkan eks Wamenkumham Denny Indrayana, serta dikawal oleh tim kuasa hukum seperti Bambang Widjojanto dan Refly Harun.
Para pemohon mendalilkan adanya persoalan mendasar terkait keabsahan syarat pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SLTA) atau sederajat yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum pemohon menyebut indikasi cacat administratif tersebut mengarah pada persoalan manipulatif penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri.
Atas dasar dalil tersebut, para pemohon mendesak MK untuk mengambil langkah tegas. Tuntutan yang diajukan mencakup pembatalan keputusan kemenangan, diskualifikasi Gibran sebagai cawapres, hingga permintaan pembatalan pelantikan yang sebelumnya telah disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sidang pemeriksaan perkara ini telah melalui serangkaian agenda panjang sejak dibuka pada Senin (21/9). MK telah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, serta pembuktian dari pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sejumlah saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon meliputi mantan anggota KPU RI I Gusti Putu Artha, Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti. Sebaliknya, KPU menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang membantah keras tudingan cacat administratif dalam verifikasi dokumen pencalonan Gibran.
Menjelang akhir rangkaian persidangan pada Jumat (2/10), majelis hakim juga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia. Perdebatan utama dalam persidangan ini turut menyoroti batas kewenangan konstitusional MK dalam memeriksa materi keabsahan syarat pencalonan.
Sementara itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebelumnya telah memberikan tanggapan atas gugatan yang menyeret nama putranya tersebut. Jokowi menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang.
Jokowi juga membeberkan rekam jejak pendidikan putranya secara runtut, mulai dari sekolah dasar di Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, program O-Level, hingga melanjutkan studi ke UTS Insearch dan MDIS Singapura. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah diverifikasi dan diterima secara sah oleh KPU pada masa tahapan pemilu.
Masyarakat kini menanti kepastian hukum dari putusan final MK malam ini. Keputusan tersebut akan menentukan arah akhir dari polemik administrasi pencalonan yang menjadi sorotan publik luas sepanjang tahapan Pemilu 2024. (*)



