MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), menghadirkan dua profesor hukum asal Jerman untuk membahas tantangan hukum di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), perlindungan data pribadi, serta hak cipta atas karya yang dihasilkan dengan bantuan teknologi.
Kedua akademisi tersebut adalah Prof. Stefan Koos dari Universität der Bundeswehr München, Jerman, yang juga menjabat sebagai Adjunct Professor di FH Unhas, serta Prof. Dr. Michael Bohne dari Fachhochschule Dortmund, Jerman.
Pembahasan berlangsung dalam kuliah umum bertajuk Visitasi Dosen Luar Negeri yang diselenggarakan FH Unhas di Ruang Moot Court Harifin A. Tumpa dan Ruang Video Conference pada 12–13 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, kedua profesor memberikan perspektif akademis mengenai perkembangan hukum digital, perlindungan hak individu, dan tantangan pengaturan teknologi yang semakin memengaruhi kehidupan masyarakat.
Prof. Stefan Koos mengajak peserta memahami perkembangan AI secara kritis dan proporsional. Menurutnya, diskusi mengenai kecerdasan buatan tidak seharusnya hanya berfokus pada ketakutan berlebihan atau fearmongering, tetapi juga perlu mempertimbangkan manfaat, risiko, dan konsekuensi penggunaannya.
Salah satu persoalan yang disoroti ialah potensi ketergantungan terhadap AI yang dapat mengurangi kemampuan seseorang untuk berpikir kritis dan menganalisis persoalan secara mandiri.
Selain itu, perlindungan data pribadi menjadi tantangan penting seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital.
“Tidak ada jaminan 100% keamanan data di ruang digital. Regulasi pemerintah saja tidak cukup, kita harus mampu memikul kesadaran dan tanggung jawab sendiri atas eksistensi digital kita dengan segala konsekuensinya,” tegas Prof. Koos.
Ia kemudian memperkenalkan konsep Homo Digitalis, yakni individu yang memiliki kesadaran terhadap kehidupan digitalnya serta bertanggung jawab atas aktivitas dan konsekuensi yang timbul dari interaksi di ruang digital.
Menurut perspektif tersebut, literasi digital tidak cukup hanya mencakup kemampuan menggunakan teknologi. Masyarakat juga perlu memahami risiko, menjaga data pribadi, serta menyadari dampak dari setiap aktivitas yang dilakukan melalui platform digital.
Dalam materi bertajuk Data Protection in the European Practice, Prof. Koos memaparkan praktik perlindungan data pribadi dalam sistem hukum Eropa.
Perspektif tersebut memberikan bahan perbandingan bagi peserta untuk memahami bagaimana perlindungan data diterapkan dalam kerangka hukum yang berbeda, sekaligus melihat tantangan yang muncul seiring perkembangan teknologi digital.
Ia juga menyoroti pentingnya menyeimbangkan regulasi dan inovasi dalam pengembangan AI. Pendekatan yang diterapkan Uni Eropa dan Tiongkok menjadi salah satu bahan pembahasan untuk melihat bagaimana negara dapat mengatur teknologi sekaligus membuka ruang bagi inovasi.
Selain hukum teknologi, Prof. Koos membahas persoalan hukum perdata internasional, khususnya prinsip ordre public atau ketertiban umum.
Prinsip tersebut menjadi penting ketika perbedaan sistem hukum antarnegara memengaruhi penyelesaian perkara lintas yurisdiksi.
Dalam perbandingan hukum Indonesia dan Jerman, pembahasan mencakup perkawinan campuran, status aset, perceraian, hingga perkawinan beda agama. Pendekatan hukum Singapura dan sejumlah negara Eropa juga disinggung untuk memperlihatkan beragam cara negara menangani persoalan hukum keluarga yang memiliki unsur lintas negara.

Sementara itu, Prof. Dr. Michael Bohne mengangkat tema Copyright Law and Personal Rights, yang membahas hukum hak cipta dan hak pribadi.
Ia menjelaskan berbagai jenis hak kekayaan intelektual (HKI) serta perbedaan mendasar antara tradisi hukum Eropa Kontinental dan Anglo-Saxon dalam memahami dan mengatur hak cipta.
Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah status hukum karya yang dihasilkan dengan bantuan AI.
Perkembangan teknologi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang berhak atas suatu karya, penentuan kepemilikan, serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan ketika proses penciptaan melibatkan kecerdasan buatan.
Persoalan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi perkembangan hukum kekayaan intelektual, terutama dalam menentukan hubungan antara kontribusi manusia, penggunaan teknologi, dan hak atas hasil karya.
Pembahasan ini relevan seiring semakin luasnya pemanfaatan AI untuk menghasilkan berbagai konten, mulai dari tulisan dan gambar hingga bentuk karya digital lainnya.
Kejelasan mengenai hak dan tanggung jawab para pihak diperlukan agar perkembangan teknologi tetap berjalan seiring dengan perlindungan hukum terhadap pencipta, pemilik hak, dan pihak lain yang berkepentingan.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi. Mahasiswa mengajukan sejumlah pertanyaan yang menghubungkan materi akademis dengan persoalan hukum kontemporer.
Beberapa isu yang disoroti meliputi pertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaan deepfake, status hak kekayaan intelektual atas karya yang dihasilkan AI, hingga eksperimen yang berkaitan dengan konsep “otak buatan”.
Pertanyaan tersebut memperluas pembahasan dari aspek teoretis menuju persoalan praktis yang berkembang seiring kemajuan teknologi.
Penyalahgunaan deepfake, misalnya, memunculkan persoalan mengenai perlindungan identitas dan hak pribadi, sekaligus penentuan tanggung jawab hukum pihak yang membuat maupun menyebarkan konten bermasalah.
Sementara itu, pertanyaan mengenai karya berbasis AI menunjukkan perlunya kajian lebih lanjut untuk memahami batas-batas perlindungan hak cipta dalam proses penciptaan yang melibatkan teknologi.
Melalui diskusi bersama akademisi internasional, mahasiswa memperoleh kesempatan untuk menguji berbagai persoalan tersebut melalui perspektif perbandingan hukum dan pengalaman dari negara lain.
Kegiatan ini sekaligus memperluas wawasan mengenai hubungan antara perkembangan teknologi, perlindungan hak individu, tanggung jawab hukum, dan kebutuhan akan kepastian hukum.
Kuliah umum Visitasi Dosen Luar Negeri tersebut menjadi ruang pertukaran pengetahuan bagi sivitas akademika FH Unhas untuk mendalami tantangan hukum modern, khususnya dalam menghadapi perkembangan AI, perlindungan data pribadi, dan hukum kekayaan intelektual.
Pembahasan lintas disiplin dan lintas negara diharapkan dapat memperkaya perspektif akademis dalam memahami persoalan hukum yang terus berkembang di era digital. (*)



