Mahasiswa Hukum Administrasi Negara Unhas Siap Gelar “Bina Desa” dengan Fokus Penguatan Konstitusi dan Putusan MK

HMPS FORMAHAN Unhas Educate Warga Bontolangkasa Selatan Soal Konstitusi dan Hukum Negara (Foto: Istimewa)

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Isu hukum tata negara dan mekanisme eksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kerap dinilai sebagai wacana elit yang berjarak dari masyarakat awam. Merespons kondisi tersebut, Himpunan Mahasiswa Program Studi Forum Mahasiswa Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (HMPS FORMAHAN FH-UH) mengagendakan program edukasi hukum langsung ke tingkat tapak di Kabupaten Gowa.

Kegiatan lapangan bertajuk “Bina Desa” ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, berpusat di Desa Bontolangkasa Selatan, Kecamatan Bontonompo. Rangkaian acara bakal dimulai pukul 08.00 WITA hingga selesai, dengan fokus penguatan pemahaman masyarakat terkait sistem administrasi negara dan konstitusi.

Melalui program ini, mahasiswa membedah urgensi kepastian hukum dari Putusan MK serta dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan, termasuk administrasi di tingkat desa.

Ketua Panitia Kegiatan, A. Jagona Aprianto, menyampaikan bahwa agenda ini dirancang sebagai sarana interaksi langsung antara mahasiswa dan warga desa untuk membumikan konsep-konsep hukum yang selama ini cenderung teoretis di ruang kuliah.

“Selain memenuhi kewajiban akademik, kegiatan ini bertujuan memberikan kontribusi nyata melalui edukasi, pemberdayaan, dan pengembangan potensi desa demi meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta kapasitas masyarakat sesuai kebutuhan setempat,” ujar pihak panitia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Secara teknis, kegiatan field study ini diinisiasi oleh Departemen Penelitian dan Penalaran Isu Hukum HMPS FORMAHAN FH-UH. Sasaran peserta kegiatan mencakup mahasiswa Program Studi Hukum Administrasi Negara FH Unhas serta warga lokal Desa Bontolangkasa Selatan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, mekanisme eksekusi putusan MK sering kali menghadapi tantangan penyerapan di tingkat eksekutif dan pemerintah daerah. Minimnya literasi hukum di tingkat desa membuat putusan-putusan strategis lembaga konstitusi jarang disosialisasikan hingga ke masyarakat bawah.

Melalui program edukasi ini, diharapkan masyarakat desa tidak hanya memahami hak-hak konstitusionalnya, tetapi juga dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan