MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengantongi sertifikasi internasional ISO 9001:2015 untuk Sistem Manajemen Mutu Bidang Pengawasan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Pengakuan global ini diterbitkan oleh lembaga sertifikasi independen SGS United Kingdom Ltd.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan SGS Indonesia kepada Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono. Penyerahan berlangsung dalam rangkaian acara PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta.
Langkah standardisasi ini diambil untuk memastikan seluruh proses pengawasan, perizinan, serta pengaturan industri keuangan non-bank berjalan sesuai koridor metodologi yang terukur.
Melalui keterangan tertulisnya, Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa pencapaian ini berfungsi sebagai instrumen evaluasi objektif. Menurutnya, penerapan standar mutu global menuntut konsistensi operasional sekaligus evaluasi berkala dari pihak independen.
Pendekatan berbasis proses dan pengelolaan risiko yang diatur dalam ISO 9001:2015 diharapkan mampu mendongkrak akuntabilitas kelembagaan. Hal ini dinilai krusial di tengah dinamika industri keuangan yang menuntut transparansi tinggi.
Implikasi bagi Stabilitas Industri
Standar mutu internasional ini mencakup tiga pilar utama di sektor PPDP, yakni layanan pengawasan, perizinan, dan pengaturan. Dengan sistem yang terstandarisasi, pengambilan keputusan pengawasan diharapkan menjadi lebih objektif dan konsisten.
Bagi masyarakat luas, penguatan tata kelola pengawasan di tingkat pusat berdampak langsung pada perlindungan konsumen. Industri asuransi, penjaminan, dan dana pensiun yang sehat dan berintegritas merupakan prasyarat mutlak untuk menjaga kepercayaan pemegang polis di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Selatan.
OJK menyatakan akan terus menjaga konsistensi penerapan manajemen mutu tersebut. Upaya ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mendorong daya saing industri keuangan non-bank secara nasional. (*)



