Unhas Raih Penghargaan dari KPP Madya Makassar atas Kontribusi Pajak Signifikan

ads
ads
ads

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar atas kontribusi besarnya dalam membayar pajak sepanjang tahun 2025. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap wajib pajak yang dinilai aktif dan signifikan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Keuangan Unhas, Prof. Subehan, Ph.D., yang hadir menerima penghargaan tersebut, menegaskan bahwa tata kelola keuangan merupakan pilar utama dalam membangun institusi pendidikan tinggi yang unggul. menurutnya, akuntabilitas pengelolaan keuangan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mendukung Tridarma Perguruan Tinggi.

“Penghargaan ini menunjukkan bahwa tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap regulasi merupakan fondasi penting dalam membangun universitas riset yang kredibel, dipercaya publik, dan berkelanjutan. Komitmen ini akan terus kami perkuat,” ujar Prof. Subehan.

Konsistensi dan Kepatuhan Pajak Unhas Jadi Teladan

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Makassar, Damayanti, menjelaskan bahwa Unhas merupakan salah satu institusi dengan kontribusi paling signifikan terhadap penerimaan pajak di wilayah kerja mereka.

Damayanti menambahkan, penilaian penghargaan ini tidak hanya berdasarkan nominal setoran pajak, melainkan juga dari konsistensi dan kepatuhan administrasi institusi yang terus meningkat.

Indikator Penilaian: Kontribusi penerimaan pajak yang signifikan.

Kepatuhan Administrasi: Peningkatan kualitas penyampaian SPT Tahunan yang semakin baik.

Integritas: Mencerminkan budaya tata kelola organisasi yang matang, transparan, dan bertanggung jawab.

Layanan Pajak Bebas Biaya

Di akhir kesempatan, KPP Madya Makassar kembali mengingatkan masyarakat dan wajib pajak bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sama sekali tidak dipungut biaya (gratis).

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program dan layanan perpajakan, masyarakat dapat mengakses situs resmi di www.pajak.go.id atau menghubungi layanan resmi Kring Pajak di nomor 1500200. (*)

Banner Sponsor

Iklan