DPRD Makassar dan Kemenkum Sulsel Matangkan Ranperda Tata Ruang dan Bangunan

MENITNEWS.CO.ID, ​MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, terus memacu penyusunan regulasi yang komprehensif demi mendukung penataan kota yang lebih teratur.

Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan yang digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Selasa (7/7/2026).

​Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad, didampingi oleh Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba. Jalannya rapat juga dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham serta jajaran dinas terkait.

​Agenda harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan seluruh substansi yang terkandung di dalam Ranperda agar sejalan dan tidak berbenturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Melalui proses ini, DPRD Makassar berharap, lahir sebuah regulasi yang berkualitas, memiliki kepastian hukum yang kuat, serta aplikatif saat diimplementasikan di lapangan.

​Selain aspek legalitas, Ranperda ini dirancang khusus oleh DPRD Makassar, untuk menjadi kompas atau pedoman utama dalam mewujudkan pemanfaatan ruang dan penataan bangunan yang tertib, aman, sekaligus berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Makassar.

​Di sela-sela kegiatan, Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menekankan pentingnya sinergi ini agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar matang.

​Harmonisasi bersama Kemenkumham ini menjadi tahapan yang sangat krusial. DPRD Makassar ingin memastikan bahwa, Perda yang dilahirkan nanti tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga benar-benar menjawab tantangan penataan ruang kota di Makassar yang kian dinamis.

“Koordinasi yang solid antara legislatif, eksekutif, dan instansi vertikal seperti Kemenkumham adalah kunci agar aturan ini bisa diterapkan dengan efektif dan membawa manfaat nyata bagi ketertiban kota,” ujar Andi Rahmat Mappatoba, saat dikonfirmasi Kamis (9/7/2026).

​Dengan rampungnya tahapan harmonisasi ini, Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan tersebut akan segera dibawa ke tahapan pembahasan selanjutnya di DPRD Makassar, sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah resmi. (*)

Banner Sponsor

Iklan