MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), terus memperkuat upaya membangun ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menggandeng Densus 88 Antiteror Polri dalam program literasi keamanan digital, sekaligus mengintensifkan sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Dr. Muhammad Roem, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari penyebaran hoaks, penipuan siber, hingga penyebaran paham berbahaya dan radikal melalui platform digital.
“Kami dari Diskominfo Kota Makassar memiliki sejumlah program literasi digital, termasuk literasi keamanan informasi. Karena itu kami menggandeng Densus 88 yang memiliki arah yang sama dalam pembinaan serta pencegahan terhadap berbagai ancaman di ruang digital,” ujar Roem di Media Center Balai Kota Makassar, Jumat (10/7/2026).
Menurut Roem, sosialisasi telah dilaksanakan di berbagai sekolah, kantor kecamatan, hingga masyarakat umum. Beberapa wilayah yang telah menjadi lokasi kegiatan antara lain Kecamatan Bontoala dan Kecamatan Tamalate.
Ia menjelaskan, berdasarkan pemetaan yang dilakukan Densus 88, masih terdapat ruang-ruang digital yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan perekrutan maupun menyebarkan paham yang dapat memengaruhi cara berpikir generasi muda.
“Ruang-ruang seperti ini perlu kita tutup melalui edukasi dan peningkatan literasi digital sehingga masyarakat mampu mengenali dan menghindari berbagai ancaman tersebut,” katanya.
Selain memperkuat keamanan digital, Diskominfo Makassar juga terus mengoptimalkan implementasi PP TUNAS yang bertujuan melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial dan platform digital.
Kepala Diskominfo Makassar, Roem menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk melarang anak mengenal teknologi, melainkan memastikan mereka mengakses media sosial pada usia yang tepat serta telah memiliki kesiapan mental dan psikologis.

“Kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak belajar teknologi, tetapi menunda paparan media sosial hingga anak benar-benar siap secara mental dan psikologis,” jelas Kepala Diskominfo Makassar.
Sejak awal 2026, Diskominfo Makassar bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar secara aktif melakukan sosialisasi PP TUNAS di sekolah-sekolah, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.
Roem mengatakan, semangat utama PP TUNAS adalah kampanye “Tunggu Anak Siap”, yakni mendorong penggunaan media sosial sesuai usia dan tingkat kematangan anak agar terhindar dari risiko konten berbahaya, eksploitasi, kekerasan, maupun gangguan kesehatan mental.
Menurutnya, pembatasan akses media sosial sepenuhnya menjadi kewenangan penyelenggara sistem elektronik atau platform digital seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan platform lainnya yang diwajibkan mematuhi ketentuan pemerintah pusat melalui mekanisme verifikasi usia dan pembatasan akses.
Sementara itu, pemerintah daerah berperan memberikan edukasi, meningkatkan literasi digital, serta memperkuat peran keluarga dan sekolah dalam mengawasi penggunaan perangkat digital oleh anak.
“Pengawasan bukan hanya tugas sekolah. Orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam mendampingi anak menggunakan perangkat digital secara bijak,” ujarnya.
Roem menambahkan, penggunaan teknologi tetap dibutuhkan anak untuk mendukung proses belajar dan komunikasi. Karena itu, yang dibangun melalui PP TUNAS bukanlah pelarangan penggunaan teknologi, melainkan budaya berinternet yang sehat, aman, bertanggung jawab, dan sesuai tahapan usia.
Ia berharap edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keamanan digital sekaligus membentuk generasi muda yang cakap memanfaatkan teknologi tanpa mudah terpengaruh berbagai ancaman di ruang siber.
“Kami berharap kolaborasi Diskominfo Makassar bersama Densus 88 memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam meningkatkan literasi keamanan digital. Dengan begitu, ruang digital akan menjadi lebih aman, tidak hanya bagi anak-anak, tetapi juga seluruh masyarakat Kota Makassar,” tutup Roem. (*)

