Bapenda Maros Buka Layanan Keliling Pembayaran PBB-P2 di Seluruh Kecamatan, Warga Bisa Nikmati Penghapusan Denda

MENITNEWS.CO.ID, MAROS — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, menghadirkan layanan keliling pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di seluruh Kecamatan, mulai 13 Juli hingga 27 Agustus 2026.

Program ini merupakan upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat realisasi target penerimaan PBB-P2 tahun 2026.

Layanan tersebut juga menjadi bagian dari program Pemerintah Kabupaten Maros yang memberikan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros dan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Bapenda Kabupaten Maros, Ferdiansyah, mengatakan pembukaan loket pembayaran di setiap kecamatan diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan tanpa harus datang ke kantor Bapenda.

“Melalui pembukaan loket di setiap kecamatan, kami ingin mempermudah masyarakat membayar PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor Bapenda. Harapannya, wajib pajak bisa memanfaatkan program penghapusan denda ini sebaik-baiknya,” ujar Ferdiansyah, Senin (13/7/2026).

Selain menyediakan layanan pembayaran secara langsung, Bapenda Maros juga mendorong masyarakat memanfaatkan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS.

Langkah Bapenda Maros tersebut, dinilai dapat mempercepat proses transaksi sekaligus memberikan kemudahan dan keamanan dalam pembayaran pajak.

Menurut Ferdiansyah, pelaksanaan layanan keliling ini melibatkan pemerintah kecamatan yang berperan aktif dalam menyosialisasikan jadwal pelayanan kepada masyarakat serta menyiapkan lokasi dan fasilitas pendukung.

“Peran camat sangat penting untuk menginformasikan kepada masyarakat serta membantu menyiapkan tempat pelayanan sehingga pelaksanaan di lapangan berjalan lancar,” katanya.

Adapun jadwal pelayanan pembayaran PBB-P2 keliling dimulai di Kecamatan Marusu dan Moncongloe pada 13–16 Juli. Selanjutnya, layanan hadir di Kecamatan Lau dan Bontoa pada 20–23 Juli, Bantimurung dan Simbang pada 27–30 Juli, Maros Baru dan Marusu pada 3–6 Agustus, Tanralili dan Tompobulu pada 10–13 Agustus, Turikale dan Mandai pada 18–20 Agustus, Camba dan Mallawa pada 26 Agustus, serta ditutup di Kecamatan Cenrana dan Moncongloe pada 27 Agustus 2026.

Bapenda Maros berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan jemput bola tersebut untuk membayar PBB-P2 tepat waktu sekaligus memperoleh manfaat penghapusan sanksi administrasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Maros.

Melalui program ini, Bapenda Maros optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat sehingga target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai, sekaligus memperkuat kontribusi pajak daerah terhadap pembangunan di Kabupaten Maros. (*)

Banner Sponsor

Iklan