Diduga Investasi Bodong Berkedok Ekonomi Hijau, Satgas PASTI Hentikan PT Econext Ventures Indonesia

MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI). Perusahaan tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus pengumpulan dana masyarakat berkedok investasi produk teknologi ekonomi hijau.

Dalam operasinya, PT EVI menawarkan investasi dengan skema menyerupai Multi-Level Marketing (MLM) dan mengeklaim produknya dipersamakan dengan securities crowdfunding (layanan urun dana). Untuk meyakinkan korban, mereka juga mengeklaim bahwa izin usaha sedang dalam proses pengurusan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Empat Pelanggaran Fatal PT EVI

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi berlapis, Satgas PASTI menemukan sejumlah fakta pembohongan publik dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT EVI, di antaranya:

  1. Tanpa Izin OJK: PT EVI tidak memiliki izin resmi dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding).
  2. Penyalahgunaan Izin: Kegiatan usaha yang dijalankan di lapangan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
  3. Situs Ilegal: Aplikasi atau situs web yang digunakan PT EVI tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
  4. Pencatutan Keanggotaan: Perusahaan secara sepihak mengeklaim terdaftar sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI).

Tindakan Tegas dan Pemblokiran

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI langsung mengambil langkah hukum tegas. Akses terhadap aplikasi serta tautan (URL) milik PT EVI akan segera diblokir. Di sisi lain, ALUDI juga bergerak cepat dengan mencabut status keanggotaan PT EVI.

“Satgas PASTI akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut secara pidana,” tulis perwakilan Satgas PASTI dalam keterangan resminya.

Masyarakat yang merasa telah menjadi korban atau dirugikan oleh aktivitas PT EVI diminta untuk segera melapor ke aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan bisa dipercepat.

Imbauan OJK: Waspada Klaim “Sedang Urus Izin”

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis. Masyarakat diminta sangat waspada terhadap perusahaan yang menggunakan dalih “sedang dalam proses pengurusan izin di OJK” untuk meyakinkan investor.

Jika menemukan indikasi penawaran investasi ilegal atau pinjaman online (pinjol) ilegal, Anda dapat melaporkannya melalui kanal resmi berikut:

  • Situs Resmi: sipasti.ojk.go.id
  • Kontak OJK: 157
  • WhatsApp: 081157157157
  • Email: konsumen@ojk.go.id

Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat segera dikirimkan melalui situs Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id agar rekening pelaku dapat diblokir dengan cepat. (*)

Banner Sponsor

Iklan