Perhatian! Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa Makassar Hanya Terima Sampah Residu

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mulai menghentikan secara bertahap praktik pembuangan terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala.

Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu. Sementara itu, sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumbernya untuk diolah, dimanfaatkan kembali, atau didaur ulang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan perubahan sistem pengelolaan sampah tersebut menjadi langkah penting untuk mewujudkan tata kelola persampahan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap,” ujar Helmy, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan, masyarakat wajib memilah sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah, perkantoran, hotel maupun tempat usaha.

“Masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah, kantor, hotel maupun tempat usaha,” katanya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan sistem pengelolaan sampah yang lebih aman dan berkelanjutan, sekaligus tindak lanjut terhadap kebijakan nasional untuk menghentikan praktik open dumping yang dinilai berisiko terhadap lingkungan.

Menurut Helmy, salah satu persoalan utama di TPA Tamangapa selama ini adalah tingginya dominasi sampah organik. Komposisinya mencapai sekitar 54 persen dari total sampah yang masuk setiap hari.

Sampah organik menjadi salah satu sumber persoalan karena cepat membusuk dan menghasilkan air lindi serta gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan.

“Karena itu kita harus menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem yang lebih aman,” tegasnya.

Sampah Organik dan Anorganik Wajib Diolah

Dengan diberlakukannya kebijakan baru tersebut, masyarakat tidak lagi diperbolehkan mencampur seluruh jenis sampah untuk dibuang ke TPA Tamangapa.

Sampah organik diarahkan untuk diolah terlebih dahulu, sedangkan sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dapat didaur ulang melalui jaringan bank sampah.

Sampah seperti plastik, kertas, botol, kaleng, dan material lainnya dapat disetorkan ke Bank Sampah Pusat DLH Kota Makassar maupun bank sampah sektoral yang tersedia di masing-masing kecamatan.

Sementara itu, sampah organik dapat diolah di tingkat rumah tangga maupun kawasan permukiman menggunakan metode sederhana, seperti ember tumpuk, mini komposter, dan metode Teba.

“Dari pengolahan itu bisa menghasilkan kompos maupun pakan ternak yang memiliki nilai ekonomi,” jelas Helmy.

Ia memastikan masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki lahan atau tanaman untuk memanfaatkan kompos yang dihasilkan.

Bank Sampah Pusat milik Pemkot Makassar, kata Helmy, kini tidak hanya menerima sampah anorganik, tetapi juga membeli produk hasil pengolahan sampah organik.

“Kalau masyarakat menghasilkan kompos kemudian ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap menerima,” ujarnya.

“Begitu juga hasil budidaya maggot maupun residu dari pengolahan maggot juga kami beli. Jadi ada nilai tambah ekonomi yang bisa dinikmati masyarakat,” sambungnya.

Dorong Ekonomi Sirkular dan Urban Farming

Helmy mengatakan, kebijakan pengelolaan sampah berbasis pemilahan dari sumber juga akan mendukung program Tarami Tanata dan pengembangan urban farming yang tengah digalakkan Pemkot Makassar.

Semakin banyak masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos maupun maggot, maka semakin besar pula peluang hasil olahan tersebut dimanfaatkan kembali untuk mendukung kegiatan pertanian perkotaan.

“Di sinilah ekonomi sirkular bisa tumbuh di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Sebagai bentuk kesiapan, seluruh kecamatan di 14 wilayah daratan Makassar mulai memperkuat sarana pengelolaan sampah di tingkat kelurahan.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendata seluruh armada pengangkut sampah serta memperbaiki armada yang mengalami kerusakan.

Selain perbaikan, kecamatan juga mengusulkan peremajaan armada yang sudah tidak layak pakai dan pengadaan unit baru. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengangkutan sampah yang telah dipilah dapat berjalan optimal.

Dengan demikian, hanya sampah residu yang dikirim ke TPA Tamangapa, sedangkan sampah organik dan anorganik dikelola di tingkat masyarakat maupun wilayah.

Helmy menargetkan seluruh elemen masyarakat mulai menerapkan pemilahan sampah sejak hari pertama kebijakan tersebut diberlakukan pada 1 Agustus 2026.

Sosialisasi kini terus dilakukan mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan hingga petugas kebersihan.

“Kami berharap kebijakan ini bisa diterapkan serentak. Setelah satu minggu pelaksanaan akan kami evaluasi efektivitasnya. Paling tidak masyarakat sudah mulai membiasakan memilah sampah,” terangnya.

Masyarakat cukup menyediakan tiga tempat sampah berbeda untuk memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu.

Bagi masyarakat yang belum memiliki fasilitas pengolahan sendiri, sampah yang telah dipilah dapat diserahkan kepada kelurahan atau kecamatan untuk diproses lebih lanjut.

Siapkan Perda dan Satgas Penegakan

Selain sosialisasi, Pemkot Makassar juga menyiapkan penguatan regulasi melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Persampahan yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.

Setelah kebijakan mulai diterapkan, pemerintah juga akan membentuk Satgas Penegakan Perda Persampahan.

Satgas tersebut akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, antara lain DLH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Satgas ini akan bertugas mengawal pelaksanaan perda. Kami akan mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu, melakukan evaluasi, kemudian jika diperlukan baru diterapkan punishment,” kata Helmy.

Pengawasan akan difokuskan pada sektor-sektor yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar, seperti kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe.

Helmy mengatakan, sektor-sektor tersebut selama ini menjadi salah satu penyumbang besar sampah organik yang masuk ke TPA Tamangapa.

“Kami akan memberikan edukasi terlebih dahulu. Namun apabila setelah sosialisasi mereka tetap tidak menjalankan aturan, tentu akan ada tindakan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Pemkot Makassar Siapkan UPTD Pengolahan Sampah Organik

Pemkot Makassar juga tengah menyiapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengolahan Sampah Organik.

Saat ini, pemerintah masih menyelesaikan kebutuhan lahan, pendanaan, serta regulasi sebagai dasar pembentukan UPTD tersebut.

Nantinya, UPTD Pengolahan Sampah Organik akan bertugas mengumpulkan sampah organik yang telah dipilah dari masyarakat berdasarkan wilayah dan jenisnya, kemudian mengolahnya menjadi produk yang memiliki manfaat dan nilai ekonomi.

“Sampah organik akan dikumpulkan sesuai wilayah dan jenisnya. Setelah itu diolah menjadi kompos atau pakan ternak, sehingga memiliki nilai ekonomi dan tidak lagi menjadi beban di lingkungan terutama di TPA Tamangapa,” tutup Helmy. (*)

Banner Sponsor

Iklan