Residivis KDRT di Makassar Ditangkap Usai Setubuhi Anak Tiri dan Aniaya Istri Ketiga

Ilustrasi (Sumber: heraldsulsel)

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Seorang pria berinisial FR (60) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali ditangkap polisi atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan persetubuhan terhadap anak tirinya yang baru berusia 9 tahun.

Pelaku yang dikenal sebagai residivis ini diringkus setelah menganiaya istri ketiganya menggunakan balok kayu. Terbongkarnya aksi bejat pelaku bermula saat korban (anak tiri pelaku) memberanikan diri angkat bicara saat melihat ibunya dianiaya secara brutal.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Awalnya, pihak keluarga melaporkan dugaan pencabulan, namun hasil visum medis menunjukkan indikasi tindak persetubuhan.

“Awalnya dia bilang dicabuli, ternyata hasil pemeriksaannya ada luka bekas disetubuhi,” ujar Ariyanto saat dikonfirmasi, dikutip dari heraldsulsel, Selasa (21/7/2026).

Pelaku Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Ariyanto menjelaskan bahwa FR memiliki rekam jejak kriminal yang panjang. Pelaku merupakan residivis yang pernah membunuh istri pertamanya dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Setelah bebas, FR kembali melakukan tindak pidana KDRT terhadap istri keduanya hingga harus menjalani hukuman penjara selama lebih dari 1 tahun. Kini, aksi penganiayaan berulang tersebut kembali menimpa istri ketiganya.

Korban Mengalami Trauma Berat

Akibat penganiayaan fisik dan kejahatan seksual yang dialami, sang istri mengalami trauma psikologis hebat hingga tidak dapat berbicara. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan dan mendapatkan pendampingan intensif dari UPTD PPA Kota Makassar.

“Istri ketiganya sekarang dititipkan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi karena stres berat dan belum bisa berbicara,” tambah Ariyanto.

Saat ini, FR telah ditahan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur dan penganiayaan berat. (*)

Banner Sponsor

Iklan