MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar, meluncurkan inovasi Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir (RAILING BESI) sebagai terobosan baru dalam memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang dari kawasan pesisir hingga pulau-pulau di Kota Makassar.
Program yang mulai diimplementasikan pada 2026 ini menjadi proyek perubahan Distaru untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sekaligus memperkuat implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar melalui sistem pengawasan berbasis digital.
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, mengatakan pelaksanaan inovasi tersebut dibagi dalam tiga tahapan, yakni jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.
Pada tahap awal, Distaru fokus melakukan identifikasi seluruh bentang pesisir Kota Makassar selama dua bulan. Hingga pertengahan pelaksanaan, progres kegiatan telah mencapai sekitar 75 persen.
“Ini adalah inovasi yang kami jalankan. Target awal menyelesaikan identifikasi kawasan pesisir sebagai dasar pengawasan dan penataan ruang, setelah itu akan dilanjutkan ke tahap menengah dan jangka panjang,” ujar Fuad, Rabu (22/7/2026).
Fuad menjelaskan, RAILING BESI dirancang sebagai sistem pengendalian tata ruang berbasis digital yang mampu mendeteksi, memantau, dan memverifikasi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, khususnya di kawasan pesisir yang selama ini menghadapi tekanan pembangunan cukup tinggi.
Pada tahap menengah, Distaru menargetkan seluruh kawasan pesisir Kota Makassar telah terpetakan dan diawasi secara menyeluruh. Selanjutnya, pada tahap jangka panjang, sistem akan diperluas untuk mencakup seluruh wilayah Kota Makassar seluas sekitar 177 kilometer persegi.
Menurut Fuad, keberhasilan program tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal hingga aparat penegak hukum. Distaru bahkan telah melakukan sosialisasi kepada Kejaksaan sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap pelanggaran tata ruang.
“Program ini membutuhkan sinergi semua pihak agar pengendalian pemanfaatan ruang berjalan efektif,” katanya.
Fuad menegaskan, inovasi RAILING BESI merupakan implementasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW yang menjadi dasar hukum pengendalian tata ruang sekaligus percepatan penyelesaian RDTR sesuai arahan Wali Kota Makassar.
Keberadaan RDTR dinilai sangat penting karena menjadi acuan dalam pengendalian pembangunan, investasi, hingga penerbitan berbagai perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia mengungkapkan salah satu persoalan yang masih sering ditemukan adalah ketidaksesuaian fungsi bangunan dengan peruntukan kawasan.
Sebagai contoh, terdapat bangunan sekolah yang berdiri di kawasan yang dalam RTRW diperuntukkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa.
Namun demikian, menurut Fuad, kondisi tersebut tidak serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran, melainkan menjadi indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang harus dikaji lebih lanjut.
“Sistem RAILING BESI akan mendeteksi indikasi tersebut sehingga pemerintah bisa melakukan evaluasi lebih awal,” jelasnya.
Fuad menegaskan, pengendalian tata ruang tidak selalu dilakukan melalui pembongkaran bangunan.
Distaru Makasssar, saat ini tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota yang mengatur mekanisme insentif dan disinsentif terhadap pemanfaatan ruang.

Melalui regulasi tersebut, Distaru Makassar menegaskan bahwa, pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, denda, maupun kewajiban melakukan penyesuaian terhadap pemanfaatan lahannya.
“Konsep RAILING BESI bukan semata-mata membongkar bangunan. Pendekatannya adalah penataan dan pembinaan.”
Ia menambahkan filosofi program tersebut adalah “bertangan besi tetapi berhati kapas”, yakni tegas dalam menegakkan aturan namun tetap mengedepankan solusi agar masyarakat dapat menyesuaikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan.
Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, Distaru juga membentuk Relawan Tata Ruang.
Langkah ini dinilai penting mengingat jumlah tenaga pengawas yang dimiliki Distaru masih sangat terbatas, yakni hanya sekitar 53 orang untuk mengawasi 153 kelurahan dengan sekitar 347 ribu bangunan yang tersebar di Kota Makassar.
Relawan akan menjadi mitra pemerintah dalam melaporkan dugaan pelanggaran tata ruang yang kemudian diverifikasi melalui sistem digital.
“Kami tidak mungkin mengawasi seluruh wilayah secara maksimal hanya dengan jumlah pengawas yang ada,” ujar Fuad.
Manfaatkan WebGIS, Drone dan Teknologi LiDAR
Sebagai pendukung utama inovasi, Distaru mengembangkan WebGIS yang menyajikan data spasial tata ruang secara digital dan dapat diakses secara daring.
Melalui platform tersebut, masyarakat maupun instansi dapat memperoleh informasi mengenai tata ruang, fungsi kawasan, kepadatan bangunan, status lahan hingga persyaratan pembangunan secara cepat dan interaktif.
Ke depan, layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga akan diintegrasikan ke dalam sistem WebGIS sehingga proses perizinan menjadi lebih transparan, terukur, dan dipastikan sesuai dengan rencana tata ruang.
Selain itu, pemantauan kawasan pesisir dan kepulauan dilakukan menggunakan drone serta teknologi Light Detection and Ranging (LiDAR) untuk menghasilkan peta foto udara berakurasi tinggi.
Data tersebut kemudian diintegrasikan dengan WebGIS sehingga perubahan pemanfaatan ruang dapat dipantau secara berkala.
Menurut Fuad, sistem ini juga akan mengidentifikasi garis pantai, kawasan daratan, sempadan pantai, hingga intensitas pemanfaatan ruang agar pembangunan tetap sesuai ketentuan.
Cegah Kawasan Kumuh dan Lindungi Aset Pemerintah
Fuad menambahkan, sistem digital tersebut juga akan membantu masyarakat mengetahui status lahan sebelum membangun, termasuk apakah lahan tersebut merupakan milik pribadi atau masih menjadi aset pemerintah.
Dengan demikian, potensi pelanggaran tata ruang maupun sengketa lahan dapat dicegah sejak awal.
Selain itu, pengendalian kepadatan bangunan melalui sistem PBG digital diharapkan mampu mencegah munculnya kawasan kumuh, khususnya di wilayah pesisir dan kepulauan.
“Inovasi RAILING BESI diharapkan mampu mendukung visi Pemerintah Kota Makassar mewujudkan kota yang unggul, inklusif, aman, serta menjadi instrumen untuk mencegah pelanggaran tata ruang sejak tahap perencanaan hingga pengendalian,” tutup Kepala Distaru Makassar, Fuad. (*)

