MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA – Insiden sebuah mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Peristiwa tersebut tidak hanya memicu adu mulut dengan petugas keamanan, tetapi juga dinilai membahayakan keselamatan pejalan kaki yang sedang menyeberang di pelican crossing.
Kejadian itu berlangsung pada Rabu (22/7/2026) di depan Hotel Pullman, kawasan Bundaran HI. Rekaman kamera CCTV memperlihatkan mobil MPV berwarna hitam tetap melaju meski lampu lalu lintas telah berubah menjadi merah.
Pada saat bersamaan, sejumlah pejalan kaki terlihat sedang menggunakan fasilitas pelican crossing untuk menyeberang jalan. Aksi pengemudi Alphard tersebut memicu teguran dari seorang petugas keamanan yang berjaga di lokasi.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu membenarkan adanya pelanggaran lalu lintas tersebut.
“Pengendara mobil menerobos lampu merah di penyeberangan depan Hotel Pullman,” ujar Braiel, dikutip dari Detiknews, Rabu (22/7/2026).
Teguran Satpam Berujung Cekcok
Menurut Braiel, petugas keamanan berupaya menghentikan perhatian pengemudi dengan mengetuk atau menggebrak kaca mobil. Namun, tindakan itu justru memicu perselisihan antara kedua belah pihak.
“Kemudian satpam menegur pengendara dengan menggebrak kaca mobil. Pengendara mobil tidak terima dengan tindakan security tersebut dan terjadi cekcok mulut,” jelasnya.
Setelah insiden tersebut, pengemudi Alphard dan petugas keamanan mendatangi Pos Polisi Thamrin. Polisi kemudian memfasilitasi proses mediasi hingga kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Pengemudi Alphard Dijatuhi Tilang ETLE
Meski telah berdamai, proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas tetap berjalan. Polisi memastikan pengemudi Toyota Alphard dikenakan sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kena tilang elektronik,” kata Braiel.
Penerapan ETLE dilakukan karena kendaraan tersebut terbukti melanggar aturan lalu lintas dengan menerobos lampu merah.
Polisi Selidiki Dugaan Penggunaan Pelat Nomor Tidak Sesuai
Selain pelanggaran lalu lintas, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas mobil.
Dalam foto dan video yang beredar di media sosial, Toyota Alphard itu menggunakan nomor polisi D-1828-XHQ. Namun, berdasarkan penelusuran pada data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, nomor tersebut tercatat sebagai kendaraan Daihatsu berwarna silver metalik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Ojo menegaskan seluruh aspek kasus akan diperiksa, termasuk kendaraan yang digunakan dan kemungkinan adanya pelanggaran pidana maupun administrasi.
“(Pemeriksaan) semua, terkait dengan peristiwa itu, baik peristiwanya, kendaraan yang digunakan, pasal-pasal yang akan kita sangkakan, dan lain-lain,” ujarnya, Kamis (23/7).
Polisi juga menjadwalkan pemanggilan terhadap pengemudi Alphard dan petugas keamanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah sebelum keduanya dikonfrontasikan di Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya.
Polisi Pastikan Tidak Ada Kekerasan Saat Mediasi
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menegaskan bahwa selama proses mediasi di Pos Polisi Thamrin tidak terjadi aksi pemukulan maupun baku hantam.
“Tidak ada. Jadi pada saat proses mediasi tidak ada kekerasan atau pemukulan,” katanya, Kamis (23/7).
Meski kedua pihak telah berdamai, kepolisian tetap membuka kesempatan apabila salah satu pihak ingin melanjutkan perkara melalui jalur hukum.
“Kami persilakan untuk membuat laporan apabila ada hal yang merasa kurang puas atau kurang berkenan pada saat proses mediasi. Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Braiel. (*)

