MENITNEWS.CO.ID, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berencana membantu Fiktor Harefa, petugas keamanan proyek di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, yang menjadi korban dugaan intimidasi oleh tiga anggota Polda Jawa Barat.
Langkah tersebut diambil setelah Dedi bertemu langsung dengan Fiktor. Dalam pertemuan itu, Fiktor menyampaikan keinginannya untuk meninggalkan pekerjaannya di Jakarta dan mencari pekerjaan yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya di Bandung.
Dedi mengatakan, pemerintah daerah tengah menyiapkan posisi bagi Fiktor sebagai petugas keamanan di kawasan Gedung Sate, yang saat ini sedang menjalani proyek penataan lingkungan.
“Insya Allah nanti beliau akan ditempatkan sebagai security di sekitar kawasan Gedung Sate yang saat ini sedang dilakukan penataan halaman,” kata Dedi Mulyadi melalui akun media sosial pribadinya, Sabtu (25/7/2026).
Fiktor Ingin Bekerja Lebih Dekat dengan Rumah
Menurut Dedi, Fiktor sengaja datang menemuinya untuk meminta bantuan agar bisa bekerja di Bandung.
Ia menjelaskan, meski selama ini bekerja sebagai satpam di Jakarta, Fiktor sebenarnya tinggal di kawasan Pasteur, Kota Bandung. Pria yang berasal dari Nias tersebut ingin mengurangi jarak tempuh dengan bekerja di kota tempat ia menetap.
“Beliau ingin pindah kerja ke Bandung. Ternyata memang tinggal di Pasteur, meskipun berasal dari Nias,” ujar Dedi, dikutip dari Kompas.com.
Rencana pemindahan kerja tersebut diharapkan dapat segera terealisasi setelah proses administrasi selesai.
Tiga Anggota Polda Jabar Jalani Pemeriksaan Propam
Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengakui bahwa tiga pria yang terekam dalam video viral saat mengintimidasi Fiktor merupakan personel kepolisian dari institusinya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggotanya yang dinilai arogan terhadap petugas keamanan proyek MRT di kawasan Bundaran HI.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada satpam di Bundaran HI atas perlakuan arogan dan tidak pantas yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Jabar,” kata Hendra, Sabtu (25/7/2026).
Proses Kode Etik Tetap Berjalan
Hendra menegaskan bahwa perdamaian yang telah tercapai antara korban dan ketiga anggota polisi tidak menghentikan proses penegakan disiplin internal.
Ketiga personel yang berinisial Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW tetap menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan awal, Propam menemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
“Pemeriksaan telah dilakukan dan ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Hendra.
Ia menambahkan, kasus tersebut selanjutnya akan diproses melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk menentukan sanksi terhadap ketiga anggota yang bersangkutan.
“Perkara ini akan dilanjutkan ke proses sidang kode etik sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya. (*)

