DJP Sulselbartra Anugerahkan Kalla Group Sebagai Wajib Pajak Korporasi Terbaik dan Terbesar Tahun 2025

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar, memberikan penghargaan kepada Kalla Group sebagai Wajib Pajak Terbaik dan Terbesar Tingkat Korporasi Tahun 2025.

Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen perusahaan dalam menjaga kepatuhan perpajakan secara konsisten.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, kepada jajaran manajemen Kalla Group dalam kunjungan kerja yang berlangsung di Wisma Kalla, Kota Makassar, baru-baru ini.

Dalam sambutannya, Imanul Hakim menyampaikan bahwa peningkatan kontribusi pajak yang diberikan Kalla Group sejalan dengan pertumbuhan dan ekspansi bisnis perusahaan beserta seluruh unit usahanya.

“Kami mencatat tren peningkatan kontribusi setoran pajak dari Kalla Group yang sangat positif. Hal ini mengindikasikan bahwa kinerja bisnis Kalla dan unit-unit usahanya terus tumbuh secara sehat dan adaptif. Kami berharap kontribusi ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan sebagai bagian dari pilar pembiayaan pembangunan nasional,” ujarnya.

Selain memberikan penghargaan kepada Kalla Group, Kanwil DJP Sulselbartra juga memberikan apresiasi kepada tiga perusahaan yang berada di bawah naungan grup tersebut, yakni PT Hadji Kalla, PT Kalla Inti Karsa, dan PT Bumi Sarana Utama, atas kontribusi dan kepatuhannya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sementara itu, Finance & Legal Director Kalla, Imelda Jusuf Kalla, mengatakan penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola bisnis yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

“Penghargaan ini menjadi dorongan moral bagi Kalla Group untuk terus konsisten menerapkan tata kelola perusahaan yang bersih melalui pemenuhan kewajiban perpajakan yang akuntabel. Seluruh proses bisnis, transaksi, hingga pelaporan pajak di lingkungan entitas kami, baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Badan, maupun PPh Orang Pribadi, dijalankan secara patuh sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” kata Imelda, dikonfirmasi Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan nasional melalui kontribusi penerimaan negara.

Pemberian penghargaan ini sekaligus menegaskan peran Direktorat Jenderal Pajak yang tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara, tetapi juga sebagai mitra strategis dunia usaha dalam membangun budaya kepatuhan perpajakan.

Kanwil DJP Sulselbartra berharap praktik voluntary compliance atau kepatuhan sukarela yang ditunjukkan Kalla Group dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Sinergi yang harmonis antara otoritas perpajakan dan sektor swasta dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, memperkuat kemandirian fiskal, serta memastikan setiap penerimaan pajak dapat kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui berbagai program pembangunan. (*)

Banner Sponsor

Iklan