MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Forum Komunitas Hijau (FKH) menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Makassar, yang mulai menerapkan pemilahan sampah dari rumah serta membatasi sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam membenahi tata kelola persampahan sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi para pemulung.
Ketua Forum Komunitas Hijau, Achmad Yusran, mengatakan paradigma bahwa pemilahan sampah akan menghilangkan mata pencaharian pemulung merupakan anggapan yang keliru. Menurutnya, sistem baru justru akan meningkatkan kualitas material daur ulang sehingga memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.
“Kebijakan pemilahan sampah merupakan bagian penting dari upaya membenahi tata kelola persampahan di Kota Makassar. Ini tidak menghilangkan mata pencaharian pemulung, tetapi justru memberikan peluang baru,” ujar Achmad Yusran, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah tidak lagi dapat mengandalkan pola lama berupa kumpul, angkut, dan buang ke TPA. Pengurangan sampah harus dimulai sejak dari sumbernya, baik di rumah tangga, kawasan permukiman, perkantoran, pusat perdagangan, fasilitas pendidikan, maupun kawasan usaha.
Menurut Achmad, material yang memiliki nilai ekonomi seperti botol plastik, kardus, kertas, kaleng, logam, dan berbagai jenis sampah anorganik lainnya seharusnya dipisahkan sejak dari rumah sebelum masuk ke tempat pembuangan.
Material tersebut kemudian dapat disalurkan melalui bank sampah maupun Bank Sampah Unit (BSU) yang tersebar di lingkungan masyarakat. Dengan mekanisme tersebut, pemulung tetap memperoleh penghasilan bahkan lebih mudah mendapatkan material yang bernilai jual.
“Kalau sampah sudah dipilah dari sumber, pemulung justru lebih mudah mendapatkan material yang memiliki nilai ekonomi. Ini yang harus kita lihat sebagai peluang,” tegasnya.
Achmad menilai, dalam sistem persampahan modern, pemulung seharusnya diposisikan sebagai bagian penting dari rantai ekonomi sirkular, mulai dari proses pengumpulan, pemilahan, hingga penyaluran material kepada industri daur ulang.
Selama ini, kata dia, pemulung harus memilah sampah yang sudah tercampur dengan sampah organik sehingga membutuhkan waktu dan tenaga lebih besar. Dengan sistem pemilahan dari rumah, proses tersebut menjadi lebih efektif dan produktif.
Selain berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat, sistem tersebut juga mampu mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA Tamangapa.
Achmad juga menyoroti masih ditemukannya tumpukan sampah di sejumlah titik Kota Makassar. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan bahwa persoalan persampahan tidak hanya berkaitan dengan pengangkutan, tetapi juga menyangkut tata kelola, konsistensi kebijakan, serta rendahnya pengurangan sampah dari sumber.
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak semestinya diukur hanya dari banyaknya sampah yang berhasil diangkut ke TPA.
“Yang lebih penting adalah berapa banyak sampah yang berhasil kita kurangi sejak dari sumber,” katanya.
FKH memandang kondisi tersebut harus menjadi momentum bagi Kota Makassar, untuk bertransformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan melalui pengurangan, pemilahan, penggunaan kembali (reuse), dan daur ulang (recycle).

Dalam konsep ekonomi sirkular, material yang masih memiliki nilai tidak langsung berakhir sebagai sampah, melainkan terus dimanfaatkan selama mungkin melalui bank sampah, BSU, TPS3R, pelaku usaha daur ulang, komunitas, hingga para pemulung.
“Bank sampah, BSU, TPS3R, pemulung, dan pelaku usaha daur ulang harus menjadi bagian dari satu ekosistem. Jangan dipisahkan, karena semuanya memiliki peran dalam mengurangi beban TPA,” ujarnya.
Lebih lanjut, Achmad menilai kualitas material yang telah dipilah dari rumah jauh lebih baik dibandingkan material yang sudah tercampur dengan sampah basah. Kondisi tersebut membuat harga jual material daur ulang berpotensi meningkat.
Karena itu, ia mengajak masyarakat mengubah cara pandang terhadap profesi pemulung.
“Pemulung jangan hanya dilihat sebagai orang yang mengais sampah, tetapi sebagai bagian dari rantai ekonomi sirkular yang mengumpulkan material bernilai,” tuturnya.
FKH juga mendorong Pemerintah Kota Makassar agar mengukur keberhasilan kebijakan persampahan melalui sejumlah indikator, seperti penurunan timbulan sampah, tingkat pemilahan sampah rumah tangga, perkembangan bank sampah dan TPS3R, jumlah material yang berhasil didaur ulang, serta tingkat partisipasi masyarakat.
Menurut Achmad, seluruh indikator tersebut perlu dipublikasikan secara berkala agar masyarakat dapat mengetahui dampak nyata kebijakan pengelolaan sampah.
“Publik perlu mengetahui berapa timbulan sampah yang berhasil dikurangi, berapa yang dipilah, didaur ulang, dan berapa residu yang akhirnya masuk ke TPA,” katanya.
Menanggapi adanya aspirasi dari kalangan pemulung, FKH menilai pemerintah perlu membangun komunikasi terbuka agar proses transisi menuju sistem baru berjalan secara adil.
Pemerintah juga diharapkan memperkuat sosialisasi, pendataan, pengembangan bank sampah, pembentukan kelompok pemulung, hingga memperluas akses terhadap BSU.
“Kalau ada kekhawatiran dari pemulung tentu harus didengar. Tetapi jawabannya bukan kembali ke sistem lama. Justru pemulung harus dilibatkan dalam sistem baru,” tegas Achmad.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan sampah tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah. Dunia usaha, akademisi, komunitas, media, pemulung, dan masyarakat harus bersama-sama mengambil peran sesuai fungsinya masing-masing.
Bagi FKH, kota yang bersih tidak hanya ditentukan oleh jumlah armada pengangkut sampah atau besarnya anggaran pemerintah, tetapi juga oleh konsistensi kebijakan, transparansi tata kelola, partisipasi masyarakat, serta perubahan perilaku dalam mengurangi sampah sejak dari sumber.
Achmad optimistis, apabila sistem pemilahan sampah diterapkan secara konsisten, Kota Makassar tidak hanya mampu mengurangi tekanan terhadap TPA Tamangapa, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi sirkular yang memberikan manfaat bagi lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk para pemulung.
“Pemilahan sampah merupakan pintu masuk menuju perubahan sistem persampahan sekaligus peluang membangun ekonomi sirkular yang memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat, termasuk para pemulung yang selama ini menggantungkan hidup dari sampah,” pungkasnya. (*)

