MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kawasan Indonesia Timur melalui pemanfaatan digitalisasi sektor keuangan.
Strategi tersebut diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, sekaligus memperkuat daya saing UMKM sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.
Salah satu inovasi yang tengah dikembangkan OJK adalah tokenisasi Real World Assets (RWA), yakni pemanfaatan teknologi digital untuk merepresentasikan aset riil ke dalam bentuk token yang dapat mendukung pembiayaan sektor produktif.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, mengatakan inovasi tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi aset bernilai besar, tetapi juga memiliki potensi besar untuk memperkuat pembiayaan rantai pasok komoditas unggulan daerah.
Hal itu disampaikan Adi saat menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Pengembangan Potensi UMKM Wilayah Timur melalui Program Digitalisasi Keuangan yang digelar di Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Makassar, Rabu (29/7/2026).
Menurut Adi, perkembangan teknologi keuangan telah membuka peluang baru bagi pelaku UMKM untuk memperoleh akses pembiayaan yang lebih luas, efisien, dan inklusif. Pemanfaatan tokenisasi dapat diterapkan pada berbagai sektor strategis, mulai dari resi gudang beras, produksi kakao, kontrak pembelian komoditas, hingga pembiayaan infrastruktur daerah.

“Inovasi ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh rantai pasok, mulai dari petani, nelayan, pelaku UMKM, pengolah, distributor, hingga eksportir, sehingga akses terhadap sumber pembiayaan menjadi semakin terbuka,” ujarnya.
Adi menjelaskan, implementasi inovasi tersebut kini telah memasuki tahap nyata. OJK telah meluluskan sejumlah penyelenggara melalui mekanisme Regulatory Sandbox dengan berbagai model bisnis baru, di antaranya tokenisasi emas, tokenisasi Surat Utang Negara melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbitan stablecoin Rupiah, hingga layanan kustodian aset keuangan digital nonperdagangan.
Ia menegaskan bahwa pengembangan pasar keuangan digital tidak boleh dipandang hanya sebagai inovasi teknologi, melainkan harus menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi nasional maupun daerah.
“Pendalaman pasar keuangan digital tidak boleh dipahami sebagai proyek teknologi semata, tetapi harus menjadi bagian dari pembangunan ekonomi regional dan nasional. Targetnya bukan sekadar seberapa banyak inovasi yang dihasilkan, melainkan seberapa besar manfaatnya dalam memperluas akses pembiayaan, meningkatkan inklusivitas, memperkuat efisiensi intermediasi sektor keuangan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat,” kata Adi.
Lebih lanjut, Adi menegaskan OJK tidak bermaksud menduplikasi berbagai program pemerintah yang telah berjalan. Sebaliknya, OJK berperan membangun ekosistem sektor keuangan yang mampu mendukung agenda pembangunan daerah, termasuk penguatan ekonomi kreatif, hilirisasi industri, serta pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.
Melalui penguatan digitalisasi keuangan tersebut, OJK berharap UMKM di wilayah Indonesia Timur dapat semakin mudah mengakses pembiayaan produktif, meningkatkan kapasitas usaha, serta mampu bersaing di pasar nasional maupun global, sehingga memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (*)

