Pengamat Unhas Dukung Kebijakan Sampah Residu di TPA Tamangapa, Dinilai Jadi Awal Ekonomi Sirkular di Makassar

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, dengan membatasi sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya untuk sampah residu mendapat dukungan dari kalangan akademisi.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam mengubah paradigma pengelolaan sampah dari sistem “kumpul-angkut-buang” menuju pengurangan sampah sejak dari sumber.

Pengamat pemerintahan dan politik sekaligus akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Hasanuddin (Unhas), Endang Sari, menilai kebijakan tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam membenahi tata kelola persampahan sekaligus mengurangi beban TPA yang selama ini terus meningkat.

“Sebagai akademisi, saya melihat setidaknya niat pemerintah kota sangat baik, yakni bagaimana mengurangi beban sampah perkotaan,” ujar Endang, Rabu (29/7/2026).

Mantan Komisioner KPU Kota Makassar itu mengatakan, pembatasan sampah yang masuk ke TPA Tamangapa merupakan sinyal kuat bahwa Pemkot Makassar mulai menerapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dengan menitikberatkan pada pemilahan dan pengurangan sampah sejak dari rumah tangga.

Menurutnya, persoalan sampah tidak akan selesai hanya dengan memperluas kapasitas TPA. Perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci agar sampah yang masih memiliki nilai ekonomi tidak seluruhnya berakhir di tempat pemrosesan akhir.

“Kebijakan ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah kota ingin mengurangi beban TPA sekaligus mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemilahan sampah. Dampaknya bukan hanya pada lingkungan yang lebih bersih, tetapi juga efisiensi anggaran dan munculnya peluang ekonomi baru,” katanya.

Meski mengapresiasi langkah tersebut, Endang mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Pemerintah perlu memastikan kesiapan masyarakat serta membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi hingga tingkat kelurahan.

Ia menilai terdapat tiga aspek utama yang harus dipenuhi, yakni sosialisasi secara masif, penyediaan fasilitas pendukung, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

“Saya kira agar berhasil, kebijakan ini harus dijalankan dengan sosialisasi yang masif, fasilitas pendukung yang memadai, serta kolaborasi multipihak sehingga menjadi gerakan bersama, bukan sekadar aturan dari atas,” jelasnya.

Endang juga menyoroti masih terbatasnya sarana pemilahan sampah di lingkungan masyarakat. Menurutnya, warga tidak cukup hanya diminta memilah sampah apabila belum tersedia tempat sampah terpisah, sistem pengangkutan, maupun mekanisme pengolahan sesuai jenis sampah.

“Saat ini masyarakat masih belum memiliki fasilitas tempat sampah untuk memilah sampah. Karena itu, pemerintah perlu membangun ekosistem pengelolaan sampah yang terintegrasi,” ujarnya.

Dinilai Tidak Mengancam Mata Pencaharian Pemulung

Menanggapi kekhawatiran bahwa kebijakan pemilahan sampah dari rumah akan mengurangi penghasilan pemulung, Endang berpandangan sebaliknya. Ia menilai kebijakan tersebut justru membuka peluang ekonomi baru melalui penguatan sistem ekonomi sirkular.

Menurutnya, keberadaan bank sampah maupun Bank Sampah Unit (BSU) dapat menjadi instrumen penting agar sampah yang masih memiliki nilai ekonomi tidak langsung dibuang ke TPA, tetapi dipilah, dikumpulkan, dan dikelola kembali sehingga memberikan manfaat finansial bagi masyarakat.

“Pemulung dan warga yang selama ini bergantung pada sampah tetap bisa berperan. Hanya saja perannya bergeser dari sekadar mengumpulkan ke arah yang lebih terorganisir dan memiliki nilai tambah,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyiapkan solusi bagi para pemulung di TPA Tamangapa dengan melibatkan mereka dalam pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang akan dikembangkan di sejumlah wilayah.

Endang menilai kebijakan pembatasan sampah residu seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kebijakan lingkungan, melainkan sebagai pintu masuk membangun ekonomi sirkular di Kota Makassar.

Dalam konsep tersebut, sampah tidak lagi diperlakukan sebagai limbah semata, tetapi menjadi sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali melalui proses pemilahan, penggunaan ulang, daur ulang, hingga pengolahan menjadi produk bernilai ekonomi.

“Pemilahan sampah bukan ancaman, melainkan transformasi menuju sistem yang lebih berkelanjutan, memberi nilai ekonomi, sekaligus memperluas kesempatan masyarakat untuk terlibat dalam ekonomi sirkular,” katanya.

Ia menambahkan, apabila ekosistem tersebut dibangun secara baik, masyarakat akan memperoleh manfaat ekonomi dari sampah yang dipilah, sementara pemerintah mendapatkan keuntungan berupa berkurangnya volume sampah yang masuk ke TPA.

Endang kembali menegaskan bahwa penyediaan fasilitas pendukung menjadi syarat utama keberhasilan kebijakan tersebut.

Selain memperbanyak sarana pemilahan sampah, pemerintah juga perlu memperkuat bank sampah, BSU, sistem pengangkutan yang tidak mencampurkan kembali sampah yang telah dipilah, serta memastikan adanya jalur pengelolaan yang jelas bagi sampah bernilai ekonomi.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai tata cara memilah sampah, jenis sampah residu, hingga mekanisme penyalurannya.

Lebih jauh, Endang berharap persoalan sampah tidak dibebankan hanya kepada pemerintah. Menurutnya, rumah tangga, dunia usaha, komunitas, perguruan tinggi, pengelola bank sampah, hingga pemulung harus menjadi bagian dari gerakan bersama dalam mewujudkan sistem persampahan yang berkelanjutan.

“Pemerintah membuat sistem dan menyediakan fasilitas, sementara masyarakat menjalankan pemilahan dari sumber. Dengan begitu, pembatasan sampah yang masuk ke TPA Tamangapa bukan hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi menjadi gerakan perubahan perilaku masyarakat,” tutupnya.

Endang optimistis momentum pemberlakuan kebijakan pada 1 Agustus 2026 dapat menjadi titik awal transformasi pengelolaan sampah di Makassar menuju sistem yang lebih modern, berkelanjutan, sekaligus mampu menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat. (*)

Banner Sponsor

Iklan