MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meluruskan polemik terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai dugaan adanya perusahaan penggilingan padi yang meraup Rp2 triliun per bulan. Ia menegaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan keuntungan normal dari usaha penggilingan, melainkan estimasi nilai dugaan penipuan terhadap konsumen melalui penjualan beras premium yang tidak sesuai standar mutu.
Mentan Amran meminta publik tidak terkecoh oleh besaran angka tersebut, melainkan fokus pada substansi tindak kejahatan yang tengah diungkap oleh pemerintah.
“Jangan melakukan pengalihan isu dari penipuan menjadi isu satu penggilingan untung Rp2 triliun. Jangan fokus pada hitungannya, fokus pada kejahatannya. Ini bukan keuntungan bisnis, ini penipuan,” ujar Mentan Amran, Kamis (30/7).
Dugaan manipulasi ini terkuak usai Kementerian Pertanian melakukan uji laboratorium terhadap 212 merek beras premium di pasaran. Dari pengujian tersebut, sekitar 86 persen sampel terbukti tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah.
Satu di antara temuan krusial adalah melonjaknya kadar beras patah pada produk yang dijual. Batas maksimal kadar beras patah untuk kualitas premium seharunsya berada di angka 14,5 persen, tetapi sejumlah sampel justru mencatatkan angka di atas 40 persen hingga mendekati 60 persen. Meskipun mutunya jauh di bawah standar, beras tersebut tetap dilabeli dan dijual dengan harga premium.
Praktik ini dinilai merugikan masyarakat secara langsung. Mentan Amran mengibaratkan modus tersebut seperti menjual emas 18 karat namun diklaim dan ditagih dengan harga emas 24 karat. Konsumen membayar penuh untuk kualitas terbaik, tetapi barang yang diterima tidak sepadan. Oleh karena itu, pemerintah memandang tindakan ini sebagai bentuk penipuan yang wajib ditindak secara hukum.
Dalam penjelasannya, Kementerian Pertanian merinci dasar kalkulasi yang memunculkan angka potensi kerugian masyarakat hingga Rp98 triliun per tahun. Kalkulasi diawali dari total produksi beras premium nasional yang mencapai 39,75 persen dari total produksi beras nasional, atau setara 12,2 juta ton per tahun. Karena 86 persen sampel diduga tidak sesuai standar, volume beras yang bermasalah diperkirakan mencapai 10,5 juta ton.
Kerugian timbul dari selisih nilai ekonomi yang dibayarkan oleh masyarakat. Beras yang secara kualitas berada di bawah standar premium diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp8.000 per kilogram, namun dilepas ke pasar sebagai beras premium seharga Rp17.300 per kilogram. Terdapat selisih sekitar Rp9.300 per kilogram atau Rp9,3 juta per ton. Jika dikalkulasikan dengan volume beras yang bermasalah, potensi nilai kerugian konsumen menembus Rp97,7 triliun, atau dibulatkan menjadi Rp98 triliun hingga Rp99 triliun saban tahunnya.
“Dari total kerugian sekitar Rp98 triliun itu, ada satu perusahaan yang berdasarkan hitungan kami nilainya sekitar Rp2,08 triliun per bulan. Tetapi jangan berhenti pada angka itu. Yang harus dikejar adalah penipuannya, koruptornya, dan mafianya,” kata Mentan Amran.
Ia kembali menekankan bahwa nilai Rp2 triliun tersebut bukan dihitung berdasarkan kapasitas produksi dari satu unit mesin penggilingan padi seperti yang sempat diperdebatkan berbagai pihak. Angka itu adalah estimasi dugaan nilai manipulasi yang diraup oleh satu korporasi dari penjualan beras yang mutunya dicurangi.
“Bukan keuntungan pabrik yang kami persoalkan. Yang kami persoalkan adalah penipuan. Barang yang dijual tidak sesuai dengan kualitas yang dibayar masyarakat. Ini yang kami laporkan kepada Satgas Pangan,” tuturnya.
Saat ini seluruh data pengujian laboratorium beserta perhitungan indikasi kerugian telah diserahkan kepada Satgas Pangan Polri untuk ditindaklanjuti secara hukum. Langkah tegas ini diambil pemerintah guna memberantas mafia pangan dan menciptakan tata niaga beras yang adil serta berpihak pada rakyat, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. (*)

