MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai memberlakukan pembatasan sampah masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, dengan hanya menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026 mendapat dukungan dari kalangan Akademisi dan Pemerhati Lingkungan.
Dewan Lingkungan sekaligus peneliti Municipal Solid Waste Management, Marini Ambo Wellang, S.Sos., M.I.Kom., Ph.D, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting.
Khususnya untuk mengakhiri praktik open dumping sekaligus mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah dari hulu.
Menurut Marini, perubahan sistem pengelolaan sampah memang tidak akan pernah menunggu kondisi benar-benar siap.
“Kalau kita berbicara soal kesiapan, itu tidak akan pernah ada yang siap. Kami sudah melakukan benchmark ke beberapa kota, dan memang tidak ada yang benar-benar siap. Yang ada adalah dijalankan, dilakukan,” ujar Marini, Kamis (30/7/2026).
Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, yakni sampah yang sudah tidak memiliki nilai guna maupun nilai ekonomi.
Sementara sampah organik dan anorganik yang masih dapat dimanfaatkan diharapkan dipilah dan diolah sejak dari sumbernya.
Marini menilai kebijakan tersebut menjadi momentum penting bagi Kota Makassar, untuk mengubah pola pengelolaan sampah yang selama ini lebih berorientasi pada pengangkutan dan pembuangan ke TPA.
Selanjutnya menjadi sistem yang menitikberatkan pada pengurangan, pemilahan, pengolahan, dan pemanfaatan sampah.
Ia mengakui masih banyak masyarakat yang menganggap sistem belum sepenuhnya siap. Namun menurutnya, alasan tersebut tidak boleh menghambat perubahan.
“Pemerintah memang memiliki tanggung jawab menyediakan sistem dan fasilitas. Tetapi masyarakat sebagai penghasil sampah juga memiliki tanggung jawab untuk mulai memilah sampah dari rumah,” katanya.
Marini menegaskan persoalan sampah tidak mungkin hanya diselesaikan pemerintah. Partisipasi masyarakat menjadi faktor utama keberhasilan kebijakan tersebut.
Ia mengimbau warga minimal memisahkan tiga jenis sampah sebelum diserahkan kepada petugas, yakni sampah organik, sampah anorganik bernilai ekonomi seperti plastik, kardus, kaleng dan kaca, serta sampah residu.
“Minimal sekali kita pilah sampah itu sebelum diberikan kepada petugas. Itu sudah menjadi bentuk partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Marini, pencampuran sampah organik, anorganik, dan residu justru menyebabkan material yang masih memiliki nilai ekonomi menjadi sulit dimanfaatkan kembali.

Botol plastik, kardus, kaca maupun kaleng yang bercampur dengan popok, pembalut, atau sisa makanan akan kehilangan kualitas sehingga sulit dijual kembali ke bank sampah.
Begitu pula sampah organik yang sebenarnya dapat diolah menjadi kompos atau pakan maggot akan sulit dimanfaatkan apabila telah tercampur dengan limbah residu.
Karena itu, ia menekankan pemilahan sampah menjadi tiga kategori merupakan langkah paling sederhana namun paling penting yang dapat dilakukan masyarakat saat ini.
Marini juga menegaskan masyarakat tidak harus membeli tempat sampah khusus dengan warna tertentu.
“Wadahnya tidak harus seragam atau sama bentuknya. Yang paling penting adalah fungsi pemisahannya, bukan warna tempat sampahnya,” jelasnya.
Selain memilah, Marini juga mengajak masyarakat memanfaatkan keberadaan bank sampah maupun Sentra Tukar Sampah yang telah disiapkan di sejumlah wilayah Kota Makassar.
Menurutnya, sampah anorganik yang telah dipilah dapat ditukarkan menjadi uang maupun barang sehingga memberikan nilai ekonomi sekaligus mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
Ia berharap target keberadaan minimal satu bank sampah di setiap RW dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan pengelolaan sampah berbasis komunitas.
Marini mengakui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar telah melakukan berbagai sosialisasi. Namun keterbatasan personel membuat edukasi belum menjangkau seluruh masyarakat.
Karena itu, ia mendorong keterlibatan seluruh elemen, mulai dari RT/RW, sekolah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha hingga berbagai organisasi perempuan seperti PKK dan Dharma Wanita Persatuan.
Menurutnya, media sosial juga perlu dimanfaatkan secara maksimal sebagai sarana edukasi karena mampu menjangkau masyarakat lebih luas dibandingkan sosialisasi tatap muka.
Perusahaan swasta pun diharapkan mulai menerapkan pemilahan sampah di lingkungan kerja sekaligus mengajak para karyawan membiasakan pengelolaan sampah dari rumah.
Marini berharap kebijakan pembatasan sampah di TPA Tamangapa tidak hanya dipahami sebagai aturan baru, tetapi menjadi awal perubahan budaya masyarakat dalam mengelola sampah.
Dengan pemilahan sejak dari sumber, sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sampah anorganik masuk ke rantai daur ulang melalui bank sampah, sedangkan hanya sampah yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan lagi yang dibawa ke TPA sebagai residu.
“Perubahan ini memang membutuhkan proses dan kolaborasi semua pihak. Tidak ada yang benar-benar siap, yang ada adalah dijalankan dan dilakukan,” pungkas Marini. (*)

