MENITNEWS.CO.ID, PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) bersama DPRD Kabupaten Pangkep resmi merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Regulasi baru ini disusun untuk menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2016 jo. Perda Nomor 5 Tahun 2021 sekaligus menyesuaikan aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Dalam perancangan ini, terdapat sejumlah poin krusial yang mengalami penyesuaian mendasar, di antaranya penetapan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan batasan maksimal dua periode.
Ketentuan ini juga menghitung masa jabatan Pengganti Antarwaktu (PAW) sebagai satu periode penuh.
Ranperda anyar ini memperketat kriteria pendaftaran calon kepala desa. Bagi calon petahana, diwajibkan melampirkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang telah ditelaah oleh Inspektorat serta melampirkan Surat Keterangan Bebas Temuan.
Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berencana maju, wajib memenuhi ketentuan izin dan penyesuaian status kepegawaian.
Setiap calon juga diwajibkan bebas dari penyalahgunaan narkoba dan memenuhi rekam jejak pidana sesuai aturan hukum. Dari sisi jumlah peserta, kontestasi ditetapkan paling sedikit dua orang dan maksimal lima orang.
Jika pendaftar melebihi batas maksimal, panitia akan menggelar uji kompetensi dengan pembobotan 60 persen ujian tertulis dan 40 persen penilaian administrasi.
Aturan ini turut memuat prosedur teknis jika hanya ada satu calon tunggal, pelaksanaan Pilkades Antarwaktu, skema pembiayaan, hingga ketentuan peralihan bagi kepala desa yang sedang atau telah menjabat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pangkep, Dzulfhadli, Sabtu (22/8/2026), mengapresiasi kerja keras Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pangkep yang telah membedah dan merumuskan setiap pasal secara rinci demi keteraturan tata kelola desa.
Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Pilkades DPRD Pangkep, Umar Haya, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi regulasi ini sangat bergantung pada kesiapan para penyelenggara di lapangan.
”Penguatan kapasitas dan bimbingan teknis bagi seluruh panitia pemilihan—mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa—adalah kunci utama. Sosialisasi yang masif dan pemahaman aturan yang matang akan memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan tertib, transparan, serta meminimalisir potensi konflik di tengah masyarakat,” tegas Anggota DPRD Pangkep, Umar Haya. (*)

