Pemkot Makassar Atur Ulang Jadwal Buang Sampah, Warga Diminta Buang Malam Hari

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperketat pengawasan kebersihan wilayah dengan mengatur ulang jadwal pembuangan sampah rumah tangga.

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah sampah menumpuk dan berseliweran di jalan pada pagi hingga siang hari.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan camat dan lurah telah diminta mengatur waktu pembuangan sampah dari rumah warga agar selaras dengan jadwal operasional armada pengangkut.

Menurutnya, masyarakat diarahkan membuang sampah mulai pukul 20.00 Wita hingga pukul 05.00 Wita. Dengan pola tersebut, sampah diharapkan dapat segera diangkut petugas kebersihan sebelum aktivitas masyarakat meningkat pada pagi hari.

“Saya sudah sampaikan para lurah dan camat mengatur ulang jadwal pembuangan sampah di wilayah. Jamnya diatur, pembuangan sampah dari rumah warga mulai malam jam 8 sampai subuh jam 5, supaya pagi bisa diangkut oleh petugas kebersihan,” ujar Andi Zulkifly, Kamis (20/8/2026).

Selain mengatur jadwal pembuangan sampah warga, Pemkot Makassar juga meminta operasional armada pengangkut disesuaikan dengan kondisi lalu lintas dan mobilitas masyarakat.

Andi Zulkifly meminta armada pengangkut sampah tidak beroperasi pada pagi hari saat jam kerja maupun siang hari yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

“Saya juga menyampaikan bahwa jadwal mobil armada pengangkut sampah beroperasi jangan pagi saat jam kerja, begitu juga jangan saat siang hari,” katanya.

Andi Zulkifly menegaskan, persoalan kebersihan tidak boleh hanya ditangani setelah adanya laporan masyarakat. Camat dan lurah harus aktif turun ke lapangan untuk memantau kondisi wilayah masing-masing.

“Para camat dan lurah diminta agar tidak hanya menerima laporan, tapi turun melakukan kontrol di wilayah terkait kebersihan dan keamanan kota,” tegasnya.

Baca Juga : Mubalig Diajak Perkuat Gerakan Makassar Bersih, Melinda Aksa Paparkan Transformasi Pengelolaan Sampah

Ia juga meminta pengawasan terhadap sampah dilakukan setiap hari, termasuk mengantisipasi perilaku warga yang membuang sampah tidak pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.

Menurutnya, langkah pengawasan tersebut penting karena persoalan sampah masih menjadi perhatian masyarakat dan kerap muncul dalam perbincangan di media sosial.

Pemkot Makassar juga menyiapkan penindakan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan kota.

Di sisi lain, Pemkot Makassar mendorong camat, lurah serta Ketua RT/RW memperluas sosialisasi pembayaran retribusi sampah secara digital.

Salah satu instrumen yang disiapkan adalah aplikasi layanan publik Lontara Plus. Digitalisasi pembayaran diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan daerah.

Andi Zulkifly mengatakan sosialisasi Lontara Plus masih perlu diperluas karena belum semua masyarakat mengetahui berbagai layanan yang tersedia di dalam aplikasi tersebut.

“Yang pertama adalah sosialisasi Lontara Plus ini. Karena ini pelayanan digital, kita masih membutuhkan banyak masyarakat mengetahui mengenai pelayanan Lontara Plus ini,” jelasnya.

Lontara Plus saat ini telah dimanfaatkan untuk sejumlah layanan, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta layanan administrasi kependudukan.

Ke depan, Pemkot Makassar menyiapkan pengembangan aplikasi tersebut agar dapat digunakan untuk pembayaran retribusi sampah, khususnya bagi kelompok masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan tersebut.

“Kami mengimbau kepada semua camat, lurah dan Ketua RT/RW untuk melakukan sosialisasi Lontara Plus ini. Kita memang masih harus memperbanyak sosialisasi untuk mendownload aplikasi ini,” ujarnya.

Menurut Andi Zulkifly, layanan digital tersebut juga diharapkan mengurangi kebutuhan masyarakat datang langsung ke kantor pelayanan.

“Ini adalah aplikasi layanan yang secara digital, tidak perlu lagi pergi ke kantor pelayanan,” imbuhnya.

Biringkanaya dan Tamalanrea Jadi Contoh

Pemkot Makassar juga tengah mengevaluasi penerapan pembayaran retribusi sampah secara digital di sejumlah wilayah.

Andi Zulkifly menyebut Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea telah memiliki pengalaman dalam pembayaran retribusi secara daring, termasuk menggunakan QRIS.

“Kalau memang selama ini sistemnya seperti apa, pembayaran sampah kadang ada manual, ada juga secara QRIS. Di Biringkanaya itu sudah online. Di Biringkanaya ada beberapa yang sudah online, kemudian di Tamalanrea,” ungkapnya.

Pengalaman tersebut akan menjadi bahan pembahasan bersama para camat untuk menentukan pola pembayaran retribusi sampah yang dinilai paling efektif dan mudah diterapkan.

Menurutnya, camat memiliki pemahaman mengenai kondisi lapangan, termasuk potensi wajib retribusi dan persoalan pelayanan di masing-masing wilayah.

Sebelum pembayaran retribusi sampah sepenuhnya diintegrasikan ke dalam Lontara Plus, Pemkot Makassar akan terlebih dahulu membangun database wajib retribusi di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Database tersebut akan menjadi bagian dari sistem informasi manajemen kelurahan yang tengah disiapkan Pemkot Makassar.

Andi Zulkifly menjelaskan, pemerintah akan mendata rumah dan bangunan yang menjadi objek pelayanan retribusi sampah untuk mengetahui potensi wajib retribusi di setiap wilayah.

“Untuk retribusi sampah, ini juga kita akan mulai merancang untuk memasukkan di dalam Lontara Plus. Tetapi yang perlu dulu kita buat manajemen di Kelurahan. Di situ semua terkait digitalisasi pelayanan kelurahan,” terangnya.

Ia menegaskan, satuan yang digunakan dalam pendataan retribusi sampah adalah rumah, bukan meteran listrik maupun objek PBB.

“Satuan yang kita gunakan untuk retribusi sampah ini adalah rumah, bukan meteran listrik,” bebernya.

Menurut dia, meteran listrik tidak dapat dijadikan basis utama karena satu bangunan dapat memiliki lebih dari satu meteran, terutama pada rumah kos. Hal serupa berlaku untuk PBB karena satu bangunan juga dapat memiliki lebih dari satu objek pajak.

“Karena dalam satu rumah biasanya, satu bangunan itu ada dua atau tiga meteran listrik, bahkan lebih kalau dia di rumah kos,” katanya.

“Bukan juga terkait mengenai PBB-nya, karena di dalam satu rumah biasanya satu bangunan itu ada dua atau tiga PBB,” sambungnya.

Data rumah tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam database dan menjadi dasar pengembangan sistem pembayaran retribusi secara digital.

Andi Zulkifly menilai pembayaran digital bukan hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga dapat memperkuat transparansi pengelolaan penerimaan retribusi daerah.

Pemkot Makassar mendorong pembayaran dilakukan melalui sistem digital agar setiap transaksi tercatat dan penerimaannya dapat masuk ke rekening kas pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.

“Untuk pembayaran online ini kita anjurkan, karena jangan sampai nanti uang yang kalau dipegang secara manual nantinya bisa disalahgunakan,” ungkapnya.

Setiap kecamatan, kata dia, memiliki target penerimaan retribusi sampah. Namun, seluruh penerimaan tersebut tetap menjadi bagian dari penerimaan Pemerintah Kota Makassar.

“Setiap kecamatan ada targetnya, tapi tetap dalam satu rekening kas. Setiap tahun kita ada target untuk retribusi sampah per kecamatan,” jelasnya.

Baca Juga : Sekda Makassar Tekankan Kebersihan dan Percepatan Digitalisasi Retribusi Sampah

Besaran target akan disesuaikan dengan database dan potensi wajib retribusi yang dimiliki masing-masing kecamatan.

Pemkot Makassar berharap penataan jadwal pembuangan sampah, pengawasan langsung oleh camat dan lurah, pendataan objek retribusi serta digitalisasi pembayaran melalui Lontara Plus dapat menciptakan pengelolaan sampah yang lebih tertib dan transparan.

Selain meningkatkan kualitas kebersihan kota, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

“Ini kan kemudahan untuk pembayaran, sehingga kita harapkan ada peningkatan target, ada peningkatan untuk pembayaran sehingga bisa meningkatkan PAD kita,” pungkasnya. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan