Tak Lagi Bayar Iuran Sampah, 3.122 Rumah di Ujung Tanah Nikmati Program Wali Kota Munafri

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, memperluas program pembebasan iuran sampah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kebijakan yang sebelumnya berlaku bagi rumah tangga dengan daya listrik 450 hingga 900 Volt Ampere (VA) itu kini diperluas hingga pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi mengatakan perluasan program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga.

Hal itu disampaikan Munafri saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Ujung Tanah dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (2/9/2026) malam.

Menurut Munafri, program pembebasan iuran sampah telah dijalankan Pemkot Makassar sejak tahun lalu. Pada tahap awal, penerima manfaat ditentukan berdasarkan daya listrik rumah tangga, yakni 450 hingga 900 VA.

Tahun ini, cakupan penerima diperluas dengan memasukkan rumah tangga yang menggunakan daya listrik hingga 1.300 VA.

“Ini kita mulai dari melihat KWH atau beban listrik yang ada di rumah masing-masing,” ujar Munafri.

“Tahun lalu kita sudah mulai dengan kekuatan atau daya listrik 450 sampai 900 watt, dan tahun ini kita akan tingkatkan ke kemampuan listriknya 900 sampai 1.300,” lanjutnya.

Di Kecamatan Ujung Tanah, program tersebut telah menjangkau 3.122 rumah. Munafri meminta pemerintah kecamatan memastikan rumah yang menjadi penerima manfaat diberi penanda khusus berupa stiker sebagai bentuk transparansi pelaksanaan program.

“Di Kecamatan Ujung Tanah, sudah menjangkau 3.122 rumah. Pak Camat tolong rumah-rumah yang akan digratiskan, ditempelkan stiker. Buat laporannya bahwa ini sudah gratis,” tegas Munafri.

Munafri menegaskan pembebasan iuran sampah bukan semata-mata bentuk keringanan bagi masyarakat. Program tersebut juga diarahkan menjadi instrumen untuk meningkatkan kesadaran warga dalam mengelola sampah secara mandiri.

Karena itu, warga penerima pembebasan iuran tetap diminta menjalankan kewajiban memilah sampah rumah tangga sebelum sampah diangkut.

Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya Pemkot Makassar mengurangi volume sampah yang dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, yang saat ini terus dibenahi dan diarahkan menerapkan sistem sanitary landfill.

“Kita tidak mau membebani seluruh sampah kita langsung ke TPA. Kita mau ini bisa kita selesaikan sendiri karena ini adalah sampah yang kita produksi,” kata Munafri.

Ia juga mendorong agar pemilahan sampah tidak berhenti pada pemisahan sampah organik dan anorganik. Sampah yang telah dipilah diharapkan dapat dikelola dan dimanfaatkan sehingga memberikan nilai ekonomi bagi keluarga.

“Sampah organik bisa terkelola dengan baik, sampah anorganik bisa menjadikan tambahan penghasilan rumah tangga,” ujarnya.

Dengan perluasan cakupan penerima, Pemkot Makassar berharap program iuran sampah gratis dapat memberikan dua manfaat sekaligus, yakni mengurangi beban pengeluaran rumah tangga berpenghasilan rendah dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah sejak dari rumah.

Program tersebut juga menjadi bagian dari strategi Munafri, dalam menekan beban TPA Tamangapa melalui pengurangan sampah dari sumbernya serta mendorong pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan