MENITNEWS.CO.ID, BEKASI — Pihak kepolisian tengah mengusut tuntas kasus penggelapan uang senilai Rp 1,28 miliar milik kreator konten Vilmei. Uang hasil komisi affiliate di platform TikTok tersebut diduga dicuri dan digunakan oleh karyawannya sendiri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga berbelanja barang.
Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan serta menahan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial Z yang merupakan karyawan Vilmei, pria berinisial A selaku kekasih Z, serta perempuan berinisial L yang bertugas menampung dana hasil kejahatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang milik korban yang habis dipakai para tersangka dimanfaatkan untuk beragam keperluan harian maupun belanja pribadi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, dana tersebut dihabiskan untuk konsumsi harian dan belanja barang.
“Kalau pengakuan ya tetap untuk kehidupan sehari-hari. Entah dia buat makan, entah buat beli minum, atau apa ya itulah, habislah. Belanja barang, harian,” ujar Verdika saat dihubungi, dikutip dari Detikcom, Selasa (1/9/2026).
Verdika menjelaskan bahwa dana senilai Rp 1,28 miliar yang digelapkan itu merupakan akumulasi pendapatan komisi program affiliate milik Vilmei di TikTok. Selama ini, korban memang sengaja membiarkan dan tidak menyentuh saldo yang terus terkumpul di akun tersebut.
Adapun modus operandi yang dijalankan para pelaku yakni dengan menguras saldo korban untuk membeli koin TikTok. Setelah berhasil diubah menjadi bentuk koin, tersangka memanfaatkannya untuk membeli fitur hadiah (gift) bernilai tinggi dan menyalurkannya ke akun milik mereka sendiri.
“Kalau info sementara dari korban itu, dia (tersangka) belikan koin. Jadi dari akunnya Vilmei beli koin. Setelah dalam bentuk koin, dia beli gift. Misal ya, paus, paus ini di-gift-lah ke akunnya tersangka,” jelas Verdika.
Guna mengusut tuntas perkara ini, penyidik masih menghitung total dana yang dikeluarkan untuk transaksi gift serta mendalami mekanisme transaksinya secara terperinci.
“Makannya kita harus periksa betul-betul tuh dari TikTok-nya, polanya. Jadi dari uang hasil affiliate itu dibeliin koin dari koin baru bisa beli gift. Nah, dari gift buat nge-gift ke akunnya mereka. Itu pun masing-masing akun berapa-berapa-berapa kita juga masih dalami,” tambah Verdika.
Sebagai langkah pembuktian lebih lanjut, kepolisian berencana memanggil pihak TikTok serta instansi perbankan. Kehadiran pihak platform media sosial tersebut diharapkan dapat membantu mengkalkulasi dan memverifikasi rincian alur pembelian koin hingga alokasi pengiriman gift dari akun milik korban.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja atau profesi. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. (*)


