MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor perhotelan Kota Makassar dinilai belum berjalan maksimal. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengidentifikasi masih ada pelaku usaha, utamanya pengelola hotel non-bintang dan berskala kecil, yang belum mematuhi regulasi K3 secara optimal.
Manajemen kerap memandang alokasi anggaran untuk perlengkapan keselamatan—seperti hidran pemadam kebakaran maupun alat pelindung diri (APD)—sebagai beban pengeluaran tambahan. Lemahnya pengawasan dan ketiadaan inspeksi berkala turut memicu sebagian pengelola mengabaikan standar keselamatan bagi pekerja maupun tamu.
Kondisi tersebut diperparah oleh pembatasan wewenang pengawasan. Urusan pengawasan teknis K3 saat ini berada di bawah kendali Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar tidak memiliki keleluasaan penuh untuk bertindak langsung di lapangan.
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menekankan pentingnya peran aktif pemerintah kota dalam menjamin keselamatan kerja serta kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas usaha. Menurutnya, pemenuhan standar K3 merupakan proteksi fundamental, bukan sebatas syarat administratif.
“Masih banyak hotel dan tempat usaha di Makassar yang belum memenuhi standar K3. Pemerintah kota harus mengambil peran dalam memastikan persoalan ini diawasi dengan baik,” kata Ari, Jumat (4/9/2026).
Politikus Fraksi Nasdem ini mengungkapkan, Komisi D mencatat ada sekitar 22 ribu pelaku usaha yang menjalankan kegiatannya di Kota Makassar. Dengan jumlah usaha yang sangat besar, pemusatan kewenangan pengawasan di tingkat provinsi dinilai kurang efisien dan berpotensi meloloskan banyak pelanggaran.
Ia mendorong terbentuknya skema pengawasan yang lebih dekat dan responsif di tingkat daerah. Ari memberikan contoh Kota Palopo yang telah memiliki unit kerja khusus untuk membantu fungsi pengawasan K3, yang dapat dijadikan rujukan bagi Pemkot Makassar.
Selain isu perhotelan dan tempat makan, Komisi D DPRD Makassar juga sering menerima aduan masyarakat terkait kendala K3 pada proyek-proyek pembangunan di lapangan. Ari menyayangkan penanganan laporan kerap terbentur alasan pembagian wewenang antara kota dan provinsi.
“Banyak laporan yang masuk, bukan hanya dari hotel, tetapi juga pelaksanaan proyek. Ketika ada laporan, ujung-ujungnya disebut kewenangan provinsi. Ini yang harus menjadi catatan agar koordinasi pemerintah kota dan provinsi lebih baik,” tuturnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Zainal Ibrahim, mengakui batas kewenangan hukum membatasi gerak instansinya. Penanganan masalah K3 di wilayah Kota Makassar secara regulasi menuntut koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Zainal menerangkan, instansinya tetap menampung aspirasi serta aduan dari para pekerja dan warga terkait isu ketenagakerjaan. Namun, tindakan pengawasan dan penindakan terkait K3 wajib diserahkan kepada pemerintah provinsi sebagai pihak yang berwenang.
“Kami tetap menerima laporan dari masyarakat maupun pekerja. Tetapi kalau menyangkut pengawasan K3, tentu kami harus berkoordinasi dengan provinsi karena kewenangannya ada di sana,” ujar Zainal. (Adv)



