MENITNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Mabes Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kortas Tipidkor Polri bersama penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Selatan dan Tipidkor Polresta Gowa menggelar perkara terkait dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), atau gratifikasi yang diduga dilakukan secara berulang dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya.
Gelar perkara pertama berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 32, Jakarta Selatan.
Dalam gelar perkara tersebut, jajaran Kortas Tipidkor bersama penyidik membahas hasil penyidikan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Gelar perkara kemudian dilanjutkan pada Jumat, 25 September 2026. Dalam agenda lanjutan itu, penyidik memaparkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara tersebut.
Proses gelar perkara hingga penetapan tersangka dipimpin langsung Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto.
Setelah gelar perkara dilanjutkan, Kortas Tipidkor Mabes Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka.
Konferensi pers terkait penetapan tersangka dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Jumat, 25 September 2026 pukul 13.00 WITA.
Dalam konferensi pers tersebut, penyidik dijadwalkan menyampaikan konstruksi perkara, status penahanan, barang bukti, serta pasal yang disangkakan kepada tersangka.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, atau gratifikasi secara berulang dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa selama periode 2025 hingga 2026.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Mabes Polri bersama jajaran penyidik telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Selain menetapkan tersangka, Kortas Tipidkor juga menyiapkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dan Penahanan terhadap Bupati Gowa.
Surat tersebut rencananya dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah konferensi pers sebagai pemberitahuan resmi terkait proses hukum yang sedang berjalan terhadap kepala daerah tersebut.
Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan
Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, S.H., mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, tim hukum tetap akan menguji keabsahan penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan.
“Kami menghargai dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi terhadap penetapan tersangka terhadap klien kami yang menurut pandangan kami terkesan dipaksakan, tentu kami akan mengujinya melalui ruang hukum yang tersedia, yaitu praperadilan,” ujar Adhi Bintang, Jumat (25/9/2026).
Menurut Adhi, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji tindakan tertentu dalam proses penyidikan, termasuk keabsahan penetapan tersangka.
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka termasuk objek yang dapat diuji melalui praperadilan serta berkaitan dengan terpenuhinya standar bukti permulaan yang cukup.
“Jadi kami tidak sedang melawan proses hukum. Justru kami menggunakan proses hukum. Kalau penyidik meyakini penetapan tersangka itu telah dilakukan secara sah dan berdasarkan alat bukti yang cukup, mari kita uji secara terbuka di forum hukum,” tegasnya.
Adhi mengatakan langkah hukum tersebut telah dipersiapkan sejak jauh hari dan bukan keputusan spontan setelah Sitti Husniah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah cukup lama kami mempersiapkan berbagai dokumen dan materi untuk menghadapi kemungkinan ini. Materinya sudah kami bahas secara komprehensif bersama tim hukum. Kami memang mempersiapkannya apabila pada akhirnya penetapan tersangka terhadap klien kami benar-benar dilakukan,” tuturnya.
Perkara Berawal dari Polresta Gowa
Adhi juga mengingatkan bahwa perkara tersebut telah melalui perjalanan penanganan yang cukup panjang. Perkara sebelumnya ditangani di lingkungan Polresta Gowa, kemudian berkembang hingga melibatkan Polda Sulawesi Selatan dan Kortastipidkor Polri.
Kortastipidkor sebelumnya telah memeriksa Sitti Husniah sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa.
Perkembangan penyidikan juga mencakup penggeledahan kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada 22 September 2026.
Menurut Adhi, rangkaian proses tersebut menunjukkan perkara telah menjadi perhatian serius sehingga setiap tindakan hukum terhadap kliennya harus dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural maupun substansial.
“Publik mengikuti perjalanan perkara ini. Karena itu, kami juga ingin agar seluruh prosesnya berjalan secara terang, objektif dan sesuai hukum acara. Jangan sampai proses hukum hanya dilihat dari hasil akhirnya, sementara proses menuju hasil tersebut tidak pernah diuji,” katanya.
Adhi menegaskan tim hukum tidak akan membangun opini dengan mendahului proses pengadilan. Seluruh keberatan dan argumentasi hukum akan disampaikan melalui mekanisme yang tersedia.
“Kami tidak ingin mengadili perkara ini di ruang publik. Kami akan membawa persoalan ini ke ruang hukum. Di sana nanti akan diuji, apakah penetapan tersangka tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum atau justru terdapat persoalan prosedural dan substansial yang perlu dikoreksi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa status tersangka bukan merupakan putusan pengadilan. Menurutnya, proses hukum tetap harus memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum dan menguji tindakan penyidik melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami siap berhadapan secara hukum. Bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, tetapi untuk memastikan bahwa penegakan hukum juga berjalan dalam koridor hukum. Kalau memang semuanya sudah sesuai, biarkan pengadilan yang menguji. Kalau ada yang keliru, hukum juga menyediakan mekanisme untuk memperbaikinya,” pungkas Adhi Bintang.
Perkara dugaan korupsi dalam proses PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa kini memasuki tahapan hukum berikutnya. Perkembangan mengenai penahanan, konstruksi perkara, barang bukti, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan secara resmi oleh Kortas Tipidkor Polri. (*)



