Munafri: Keberhasilan APBD Bukan Dari Besarnya Anggaran, Tetapi Manfaat Untuk Masyarakat

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan keberhasilan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Munafri saat menyampaikan jawaban dan tanggapan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Jawaban pemerintah daerah itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (28/9/2026).

Munafri mengapresiasi berbagai pandangan, masukan, dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Makassar. Menurutnya, seluruh masukan tersebut menjadi bagian penting dalam menyempurnakan kebijakan anggaran Pemkot Makassar.

“Jawaban Pemerintah Kota kami sampaikan berdasarkan struktur APBD dengan mengaitkan substansi pandangan fraksi-fraksi yang saling bersesuaian,” kata Munafri.

Munafri menjelaskan, penyusunan Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi fiskal daerah, realisasi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan masyarakat.

Penyesuaian tersebut, kata dia, diperlukan agar program pemerintah tetap berjalan sesuai kemampuan keuangan daerah sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan Kota Makassar.

Dari sisi pendapatan, Pemkot Makassar terus mendorong penguatan kapasitas fiskal daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha.

Sementara dari sisi belanja, anggaran diarahkan untuk mendukung pelayanan publik dan program prioritas yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Setiap program harus memiliki keterkaitan yang jelas antara alokasi anggaran, target kinerja, lokasi pelaksanaan, dan penerima manfaat,” ujarnya.

Munafri juga menegaskan perubahan APBD tidak dimaksudkan untuk mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, perubahan anggaran menjadi momentum untuk melakukan penajaman program berdasarkan kesiapan pelaksanaan dan dampak yang dihasilkan.

“Efisiensi belanja tidak mengurangi pelayanan masyarakat, pengendalian belanja umum, penajaman kegiatan, dan kegiatan yang memiliki kesiapan dampak langsung,” jelasnya.

Ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan program yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan secara tepat waktu. Pemkot Makassar juga akan memperkuat pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran.

Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya penumpukan kegiatan maupun belanja pada penghujung tahun anggaran.

Munafri menekankan pembahasan Perubahan APBD merupakan proses bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Karena itu, sinergi kedua lembaga diperlukan agar kebijakan anggaran yang disepakati benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Keberhasilan anggaran bukan diukur dari besarnya angka, tapi dari manfaat yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat berjalan lancar dan segera dirampungkan sehingga program pembangunan serta pelayanan publik di Kota Makassar dapat terus berjalan secara optimal.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menegaskan pentingnya pembahasan Perubahan APBD 2026 dilakukan secara terbuka, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menurut Aliyah, pembahasan perubahan APBD merupakan bagian penting untuk memastikan program dan kegiatan Pemkot Makassar dapat berjalan efektif serta tepat sasaran.

“Karena itu, kami terus membangun sinergi dengan DPRD Kota Makassar agar setiap kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan Kota Makassar,” kata Aliyah.

Ia juga menekankan bahwa proses perubahan anggaran harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Proses perubahan anggaran harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masukan dan pandangan dari seluruh fraksi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran untuk kepentingan masyarakat Kota Makassar,” tutupnya. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan