Unhas Kukuhkan Lima Guru Besar Fakultas Hukum, Prof JJ Dorong Pemikiran yang Menyentuh Akar Persoalan

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Universitas Hasanuddin (Unhas), mengukuhkan lima Guru Besar Fakultas Hukum (FH) sebagai anggota Dewan Profesor, Senin (28/9/2026).

Pengukuhan berlangsung di Ruang Senat Lantai 2, Gedung Rektorat Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar. Kehadiran lima guru besar tersebut memperkuat kapasitas keilmuan Unhas, khususnya dalam merespons berbagai isu strategis di bidang hukum.

Kelima guru besar yang dikukuhkan yakni Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., D.F.M.; Prof. Dr. Sri Susyanti Nur, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Slamet Sampurno Soewondo, S.H., M.H., D.F.M.; Prof. Dr. Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M.; dan Prof. Dr. Syamsuddin Muchtar, S.H., M.H.

Dalam pidato penerimaan, kelima profesor memaparkan hasil kajian serta gagasan akademik yang berangkat dari persoalan hukum kontemporer. Masing-masing menghadirkan fokus keilmuan yang berbeda, tetapi saling melengkapi.

Kajian tersebut mencakup pemberantasan tindak pidana korupsi dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), reformulasi diversi bagi anak yang berkonflik dengan hukum, tata kelola Bank Tanah, regulasi keberadaan dokter asing, hingga hubungan hukum ekonomi dan lingkungan internasional.

Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. mengatakan, pengukuhan guru besar bukan hanya menandai bertambahnya kapasitas akademik perguruan tinggi, tetapi juga membawa tanggung jawab sosial untuk menghadirkan gagasan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, perguruan tinggi perlu terus menghasilkan pemikiran baru yang mampu membaca persoalan secara mendalam, termasuk persoalan yang bersifat sistemik.

“Ilmu hukum memiliki ruang kontribusi yang luas dalam kehidupan masyarakat. Hukum tidak hanya berkaitan dengan aturan, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat keadilan, melindungi hak warga negara, serta mendukung penyelesaian persoalan publik,” kata Prof. JJ.

Ia mendorong para profesor Unhas agar kepakaran yang dimiliki tidak berhenti pada ruang akademik, tetapi turut memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan.

Gagasan akademik, kata dia, perlu memiliki keterkaitan dengan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat sehingga ilmu pengetahuan dapat memberikan manfaat yang lebih luas.

“Kelima gagasan tersebut memperlihatkan bagaimana ilmu hukum dapat bergerak melampaui norma dan regulasi, menuju pemikiran yang menjawab persoalan sistemik, melindungi masyarakat, serta memastikan pembangunan berlangsung secara adil dan berkelanjutan,” ujarnya.

Prof. Aswanto mengangkat isu pemberantasan korupsi dari perspektif perlindungan HAM. Pendekatan tersebut menempatkan penegakan hukum antikorupsi tidak hanya sebagai upaya memberikan sanksi terhadap pelaku, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak dan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Prof. Syamsuddin Muchtar mendorong reformulasi hukum yang memberikan perlindungan lebih kuat terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Pendekatan tersebut menekankan pentingnya sistem hukum yang memperhatikan kepentingan dan masa depan anak.

Prof. Sri Susyanti Nur membahas penguatan tata kelola Bank Tanah sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan agraria dan pembangunan berkelanjutan.

Selanjutnya, Prof. Slamet Sampurno Soewondo mengkaji penguatan tata kelola hukum kesehatan dalam menghadapi keberadaan dokter asing. Isu tersebut berkaitan dengan kebutuhan regulasi yang mampu menjawab perkembangan layanan kesehatan dan dinamika tenaga medis.

Adapun Prof. Birkah Latif menyoroti keterkaitan antara hukum ekonomi, lingkungan, dan tanggung jawab antargenerasi.

Kajian tersebut menempatkan pembangunan berkelanjutan sebagai bagian penting dalam pengembangan hukum ekonomi dan lingkungan.

Pengukuhan lima guru besar tersebut sekaligus memperluas basis kepakaran Unhas dalam membaca berbagai persoalan hukum dari beragam perspektif.

Prof. JJ mengatakan, penguatan kapasitas profesor juga menjadi bagian penting dalam mendukung posisi Unhas sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Ia berharap kapasitas akademik para profesor terus diarahkan untuk memperkuat riset, pendidikan, pengabdian kepada masyarakat, serta kontribusi pemikiran dalam penyusunan dan pengembangan kebijakan publik.

Bagi Unhas, keberadaan lima guru besar Fakultas Hukum dalam jajaran Dewan Profesor diharapkan membuka ruang kontribusi yang lebih luas terhadap berbagai persoalan sosial dan kemasyarakatan.

Dengan kepakaran yang dimiliki, perguruan tinggi diharapkan tidak hanya menjadi ruang pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu menghadirkan pemikiran yang menjawab persoalan masyarakat dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan yang adil dan berkelanjutan. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan