Aturan PPh Pasal 22 Marketplace Resmi Berjalan, Begini Mekanisme Pemotongan dan Batas Omzetnya

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto (Foto: Istimewa)

MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform perdagangan elektronik atau marketplace. Kebijakan ini mulai efektif sejak 1 Oktober 2026.

Pelaksanaan pungutan pajak tersebut dijalankan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah mengantongi penunjukan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak tertanggal 24 September 2026. Keempat platform tersebut meliputi PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, serta PT Ecart Webportal Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini sebenarnya mengacu pada kerangka regulasi yang telah disiapkan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Pemerintah sempat memberikan masa penyesuaian bagi industri hingga akhir Oktober 2026, namun evaluasi kesiapan sistem membuat jadwal penerapan dimajukan.

“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujar Bimo melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Bimo juga menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menciptakan jenis pungutan baru bagi para pelaku usaha. Mekanisme ini dirancang untuk menyederhanakan cara tuna kewajiban perpajakan yang sudah berjalan melalui sistem transaksi digital yang transparan.

Tarif dan Batas Aman UMKM

Berdasarkan ketentuan PMK-37/2025, besaran PPh Pasal 22 yang dipotong langsung oleh marketplace ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet bulanan pedagang. Nilai perhitungan ini berada di luar komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Bagi para pelaku usaha skala kecil dan menengah di berbagai daerah, termasuk sentra-sentra UMKM di Makassar dan Sulawesi Selatan, pemerintah memberlakukan ambang batas pengecualian. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet kumulatif hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak dibebaskan dari pemotongan ini.

Syarat utama untuk mendapatkan fasilitas bebas potong tersebut adalah pedagang harus menyampaikan surat pernyataan resmi kepada pihak penyelenggara marketplace. Dokumen itu wajib diverifikasi agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Prosedur Teknis dan Hak Kredit Pajak

DJP mengimbau seluruh pedagang online agar segera memeriksa kelengkapan data perpajakan pada akun toko masing-masing di platform marketplace. Langkah ini diperlukan agar proses transaksi dan pemotongan tidak mengalami kendala administrasi.

Bagi pedagang yang telah dikenakan pemotongan, dana yang disetorkan melalui marketplace tidak hilang begitu saja. Nilai PPh Pasal 22 tersebut dapat diperhitungkan kembali sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan ataupun bagian dari pelunasan PPh Final.

“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” pungkas Bimo. (*)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan