MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar, terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang berstandar paripurna.
Sebagai bentuk transparansi dan perlindungan hak-hak pasien, manajemen resmi memberlakukan kebijakan pemberian kompensasi bagi penerima layanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Direktur RSUD Daya Kota Makassar Nomor 800.1.14/3923/RSKDM/XI/2025 tentang Pemberian Kompensasi kepada Penerima Layanan Apabila Pelayanan Tidak Sesuai dengan Standar Pelayanan.
Melalui aturan ini, pasien atau keluarga yang merasa dirugikan atau mendapati ketidaksesuaian prosedur dapat mengajukan klaim hak kompensasi.
Direktur RSUD Daya Kota Makassar, dr. Andi Any Muliany Mahyuddin, M.Kes, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud nyata tanggung jawab moral serta profesionalisme rumah sakit dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
”Kami di RSUD Daya senantiasa berupaya memberikan pelayanan yang berstandar paripurna kepada masyarakat. Kebijakan kompensasi ini bukan sekadar bentuk formalitas, melainkan bukti nyata komitmen kami untuk terus berbenah dan mendengarkan suara pasien. Jika ada layanan yang dirasa tidak sesuai dengan standar operasional, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi penerima layanan untuk mendapatkan hak kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dr. Andi Any Muliany Mahyuddin, Sabtu (3/10/2026).
Terdapat tiga bentuk utama kompensasi yang disiapkan oleh RSUD Daya bagi penerima layanan jika terjadi ketidaksesuaian standar, meliputi:
Permohonan Maaf dan Klarifikasi: Disampaikan secara langsung oleh petugas atau unit terkait yang bersangkutan kepada pasien.
Prioritas Pelayanan: Diberikan pada kesempatan berikutnya sesuai dengan jenis layanan yang diterima pasien.
Bentuk Kompensasi Lain: Kebijakan tambahan yang dianggap layak dan diputuskan langsung oleh Direktur RSUD Daya Kota Makassar.
Bagi masyarakat atau pasien yang ingin menyampaikan pengaduan atau memerlukan informasi lebih lanjut terkait standar pelayanan dan kompensasi ini, RSUD Daya Makassar menyediakan saluran komunikasi resmi melalui layanan pengaduan telepon di 0811-4440-1488, situs web resmi di www.rsudkotamakassar.or.id, serta melalui akun media sosial resmi Instagram @rsud_daya_kota_makassar. (Adv)




