Bupati Takalar Wacanakan Sistem Shift Layanan BPJS di Dinsos-PMD

Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye (Foto: Istimewa)

MENITNEWS.CO.ID, TAKALAR — Pemerintah Kabupaten Takalar memproyeksikan perubahan pola kerja pada unit pelayanan administrasi BPJS Kesehatan di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos-PMD). Langkah ini disiapkan untuk mencegah penumpukan antrean warga yang mengurus dokumen kepesertaan jaminan kesehatan saban hari.

Bupati Takalar Moh. Firdaus Daeng Manye menuturkan, skema pelayanan bersistem shift diperlukan mengingat pemohon fasilitas kesehatan kerap datang dari wilayah pelosok dalam kondisi mendesak. Menurutnya, layanan dasar kesehatan tidak dapat disamakan dengan administrasi umum karena berkaitan langsung dengan kebutuhan warga yang sedang sakit.

Wacana ini muncul saat Bupati melakukan inspeksi ke kantor Dinsos-PMD Kabupaten Takalar pada Rabu (7/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, fokus peninjauan tertuju pada kesiapan petugas dalam merespons berkas administrasi masyarakat.

Target Durasi Layanan Maksimal 5 Menit

Berdasarkan data operasional Dinsos-PMD Takalar, rata-rata kedatangan pemohon kepesertaan BPJS Kesehatan mencapai 30 orang per hari. Durasi penanganan berkas per orang diklaim membutuhkan waktu sekitar lima menit.

Daeng Manye menekankan agar estimasi waktu lima menit tersebut benar-benar diterapkan secara disiplin. Ia meminta petugas tidak membiarkan alur berkas membengkak hingga puluhan menit atau menyeberang ke hari berikutnya.

Guna menunjang kecepatan pemrosesan, pemkab memanfaatkan sistem digitalisasi Elektronik Data Badan Usaha (e-Dabu). Meski demikian, integrasi aplikasi digital dinilai tetap bergantung pada ketelitian dan kepatuhan petugas loket di lapangan.

Pengelompokan Kategori Desil Kepesertaan

Pelayanan BPJS Kesehatan di Dinsos-PMD Takalar menyasar masyarakat yang terdata dalam kategori Desil 1 hingga Desil 5 berdasarkan data kesejahteraan sosial. Kelompok ini mendapatkan fasilitas pelayanan sesuai pemetaan program jaminan pemerintah.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk dalam pemetaan Desil 6 ke atas, proses pengajuan diwajibkan melengkapi dokumen persyaratan tambahan dari pemerintah desa setempat sesuai regulasi yang berlaku.

Terkait dengan pembiayaan program jaminan kesehatan daerah, Pemkab Takalar menyatakan komitmennya untuk mengalokasikan anggaran daerah agar tidak ada warga yang terhambat mendapatkan akses medis. Namun, realisasi serta proporsi anggaran APBD yang diserap untuk menutupi tunggakan atau kuota kepesertaan BPJS ini masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dari Dinas Pengelola Keuangan Daerah. (Adv)

Saluran Whatsapp Kami

Iklan