MENITNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Perumda Parkir Makassar Raya mengerahkan tim gabungan untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar dan jukir resmi yang melanggar ketentuan di 14 kecamatan di Kota Makassar. Penertiban ini dilakukan secara intensif dari pagi hingga malam hari.
Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, menyatakan bahwa operasi lapangan tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas banyaknya aduan dari masyarakat dan kolektor penagihan. Pengelola parkir menerima sejumlah keluhan terkait aktivitas pengelolaan parkir di berbagai titik di kota ini.
Dalam penertiban di lapangan, tim gabungan mendata sejumlah jukir liar serta memberikan teguran keras. Mereka juga dimintai keterangan agar tidak mengulangi aktivitas parkir ilegal di lokasi yang sama.

Selain menyasar jukir liar, pengawasan ini juga menjangkau jukir resmi. Petugas memberikan teguran kepada pengelola resmi yang kedapatan tidak menjalankan aturan perusahaan.
Langkah ini ditempuh untuk merespons masukan publik sekaligus menciptakan tata kelola perparkiran yang lebih tertib. Perumda Parkir Makassar Raya mengimbau warga untuk aktif melaporkan pelanggaran di lapangan.

Masyarakat yang menemukan praktik parkir melanggar aturan dapat menyampaikan laporan langsung ke kantor Perumda Parkir. Pengaduan juga bisa dikirimkan melalui kanal resmi Humas Perumda Parkir Makassar Raya. (*)



